Suara.com - Abdul Zapar, satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, mengklaim tak ada ancaman dari terdakwa AKP Irfan Widyanto saat proses penggantian DVR CCTV terjadi. Dia juga mengklaim tidak dilarang melapor ke Ketua RT.
Hal ini diungkapkan Zapar saat bersaksi di sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Zapar menyebut proses penggantian DVR CCTV itu berlangsung pada, Sabtu, 9 Juli 2022.
"Tidak ada (ancaman)," kata Zapar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Meski mengklaim tidak dipermasalahkan melapor ke Ketua RT oleh Irfan, namun Zapar tidak melaporkan. Sebab ketika itu dia menyebut mesti mengerjakan tugas lain.
"Saya mengerjakan tugas komplek yang lain karena saya jaga sendiri," katanya.
Di sisi lain, Zapar menyebut sempat ada seseorang yang memang melarangnya melapor ke Ketua RT. Tapi, dia menyebut bukan Irfan.
"Saya tidak kenal. Saya tidak tahu," dalihnya.
Sementara saksi lainnya, Tomsher Christian Natal menyebut Irfan diperintahkan oleh Agus Nurpatria mengambil dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga dengan yang baru.
Dia menyebut tak ada perintah untuk melakukan screening terhadap CCTV di sekitar lokasi.
Baca Juga: Sampaikan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Hakim Tangguhkan Dakwaan Jaksa
"Itu disampaikan oleh Pak Agus Nurpatria kepada Pak Irfan, untuk mengambil dan mengganti DVR," ungkap Tomsher.
Perintah Hendra Kurniawan
Perintah mengganti DVR CCTV ini awalnya diberikan eks Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan kepada Ari Cahya Nugraha alias Acay. Namun, Acay ketika itu sedang berada di Bali.
Selanjutnya, Acay menghubungi Irfan untuk melaksanakan perintah tersebut. Singkat cerita Irfan menghubungi pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung.
Dalam kesaksiannya, Afung menyebut Irfan memesan dua unit DVR berikut satu hardisk berkapasitas 1 terabyte.
"Permintaan dua unit DVR dan hardisk-nya 1 terabyte," ungkap Afung.
Berita Terkait
-
Sampaikan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Hakim Tangguhkan Dakwaan Jaksa
-
Hakim Cecar Acay Selaku Atasan AKP Irfan Widyanto soal Ganti CCTV di Komplek Rumah Dinas Sambo: Kan Bisa Dicegah!
-
Satpam Komplek Polri Duren Tiga Mengaku Dihalangi, Terdakwa AKP Irfan Widyanto: Saya Bilang Saya Dapat Perintah Pimpinan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana