Suara.com - Abdul Zapar, satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, mengklaim tak ada ancaman dari terdakwa AKP Irfan Widyanto saat proses penggantian DVR CCTV terjadi. Dia juga mengklaim tidak dilarang melapor ke Ketua RT.
Hal ini diungkapkan Zapar saat bersaksi di sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Zapar menyebut proses penggantian DVR CCTV itu berlangsung pada, Sabtu, 9 Juli 2022.
"Tidak ada (ancaman)," kata Zapar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Meski mengklaim tidak dipermasalahkan melapor ke Ketua RT oleh Irfan, namun Zapar tidak melaporkan. Sebab ketika itu dia menyebut mesti mengerjakan tugas lain.
"Saya mengerjakan tugas komplek yang lain karena saya jaga sendiri," katanya.
Di sisi lain, Zapar menyebut sempat ada seseorang yang memang melarangnya melapor ke Ketua RT. Tapi, dia menyebut bukan Irfan.
"Saya tidak kenal. Saya tidak tahu," dalihnya.
Sementara saksi lainnya, Tomsher Christian Natal menyebut Irfan diperintahkan oleh Agus Nurpatria mengambil dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga dengan yang baru.
Dia menyebut tak ada perintah untuk melakukan screening terhadap CCTV di sekitar lokasi.
Baca Juga: Sampaikan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Hakim Tangguhkan Dakwaan Jaksa
"Itu disampaikan oleh Pak Agus Nurpatria kepada Pak Irfan, untuk mengambil dan mengganti DVR," ungkap Tomsher.
Perintah Hendra Kurniawan
Perintah mengganti DVR CCTV ini awalnya diberikan eks Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan kepada Ari Cahya Nugraha alias Acay. Namun, Acay ketika itu sedang berada di Bali.
Selanjutnya, Acay menghubungi Irfan untuk melaksanakan perintah tersebut. Singkat cerita Irfan menghubungi pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung.
Dalam kesaksiannya, Afung menyebut Irfan memesan dua unit DVR berikut satu hardisk berkapasitas 1 terabyte.
"Permintaan dua unit DVR dan hardisk-nya 1 terabyte," ungkap Afung.
Berita Terkait
-
Sampaikan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Hakim Tangguhkan Dakwaan Jaksa
-
Hakim Cecar Acay Selaku Atasan AKP Irfan Widyanto soal Ganti CCTV di Komplek Rumah Dinas Sambo: Kan Bisa Dicegah!
-
Satpam Komplek Polri Duren Tiga Mengaku Dihalangi, Terdakwa AKP Irfan Widyanto: Saya Bilang Saya Dapat Perintah Pimpinan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
Terkini
-
Pramono Anung Pastikan Perawatan Korban Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing Ditanggung Pemprov
-
Pramono Anung: 21 Orang Jadi Korban Imbas Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Barisan Siswa SDN Kalibaru 01 Diseruduk Mobil, 20 Korban Terluka
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
Dari Pameran Megah ke Balik Jeruji, Mengapa Puluhan Calon Pengantin Bisa Tertipu WO Ayu Puspita?
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
-
Tak Cukup Andalkan Infrastruktur, Pelatihan Evakuasi Penentu Keselamatan di Gedung Bertingkat
-
Respons Dasco Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Pikirkan Saudara Kita di Sumatera Pulih Dulu
-
Kecelakaan Maut di SDN Kalibaru, Pramono Anung: Perusahaan Harus Tanggung Jawab!