Suara.com - Abdul Zapar, satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, mengklaim tak ada ancaman dari terdakwa AKP Irfan Widyanto saat proses penggantian DVR CCTV terjadi. Dia juga mengklaim tidak dilarang melapor ke Ketua RT.
Hal ini diungkapkan Zapar saat bersaksi di sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Zapar menyebut proses penggantian DVR CCTV itu berlangsung pada, Sabtu, 9 Juli 2022.
"Tidak ada (ancaman)," kata Zapar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Meski mengklaim tidak dipermasalahkan melapor ke Ketua RT oleh Irfan, namun Zapar tidak melaporkan. Sebab ketika itu dia menyebut mesti mengerjakan tugas lain.
"Saya mengerjakan tugas komplek yang lain karena saya jaga sendiri," katanya.
Di sisi lain, Zapar menyebut sempat ada seseorang yang memang melarangnya melapor ke Ketua RT. Tapi, dia menyebut bukan Irfan.
"Saya tidak kenal. Saya tidak tahu," dalihnya.
Sementara saksi lainnya, Tomsher Christian Natal menyebut Irfan diperintahkan oleh Agus Nurpatria mengambil dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga dengan yang baru.
Dia menyebut tak ada perintah untuk melakukan screening terhadap CCTV di sekitar lokasi.
Baca Juga: Sampaikan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Hakim Tangguhkan Dakwaan Jaksa
"Itu disampaikan oleh Pak Agus Nurpatria kepada Pak Irfan, untuk mengambil dan mengganti DVR," ungkap Tomsher.
Perintah Hendra Kurniawan
Perintah mengganti DVR CCTV ini awalnya diberikan eks Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan kepada Ari Cahya Nugraha alias Acay. Namun, Acay ketika itu sedang berada di Bali.
Selanjutnya, Acay menghubungi Irfan untuk melaksanakan perintah tersebut. Singkat cerita Irfan menghubungi pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung.
Dalam kesaksiannya, Afung menyebut Irfan memesan dua unit DVR berikut satu hardisk berkapasitas 1 terabyte.
"Permintaan dua unit DVR dan hardisk-nya 1 terabyte," ungkap Afung.
Berita Terkait
-
Sampaikan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Hakim Tangguhkan Dakwaan Jaksa
-
Hakim Cecar Acay Selaku Atasan AKP Irfan Widyanto soal Ganti CCTV di Komplek Rumah Dinas Sambo: Kan Bisa Dicegah!
-
Satpam Komplek Polri Duren Tiga Mengaku Dihalangi, Terdakwa AKP Irfan Widyanto: Saya Bilang Saya Dapat Perintah Pimpinan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?