Suara.com - Pemerintah akan segera membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022. Hingga kini, masih banyak yang penasaran, sebetulnya berapa besar gaji dan tunjangan PPPK guru? Apakah gaji dan tunjangan PPPK sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Perlu diketahui, besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapatkan gaji, PPPK baik guru maupun non-guru juga akan mendapatkan tunjangan, di mana tunjangan PPPK ini dibayarkan rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Gaji dan Tunjangan PPPK
Aturan mengenai gaji PPPK disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK telah diatur di dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
- Gaji dan juga tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Gaji dan juga tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lebih lanjut, peraturan tersebut juga menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat, ketentuan lebih lanjut diatur di dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan juga tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur di dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Baca Juga: Siapa Tim Penilai Seleksi PPPK Guru 2022?
Berikut ini adalah besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
- Gaji PPPK Golongan I adalah Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II adalah Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III adalah Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV adalah Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V adalah Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG