Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Selasa, 25 Oktober 2022 ini. Berapa sih gaji PPPK guru?
Sebagai informasi PPPK termasuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga akan memperoleh gaji dan tunjangan. Besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Tunjangan yang dapat diperoleh PPPK guru maupun non-guru, antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
PPPK juga berhak memperoleh kenaikan gaji baik secara berkala maupun istimewa sesuai dengan perundang-undangan. Besaran gaji PPPK tergantung pada masing-masing golongan.
Pada Pasal 5 pada peraturan tersebut menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu bagi instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut ini besaran gaji PPPK berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020:
1. Golongan I dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900 dan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200
2. Golongan II dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900
3. Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200
4. Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600
5. Golongan V PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700
6. Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800
Berita Terkait
-
3 Kategori Prioritas PPPK Guru 2022, Tak Perlu Ujian, Tenaga Honorer Masuk yang Mana?
-
Resmi Dirilis! Simak Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
-
Lowongan PPPK Guru Dibuka, Simak Jadwal dan Info Selengkapnya di Sini!
-
Rela Bayar Ratusan Juta Demi Masuk Polisi, Berapa Sih Gaji Bintara?
-
Sedekah Gaji Berapa Persen? Begini Ketentuan dari BAZNAS dan Cara Hitungnya
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?