Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Selasa, 25 Oktober 2022 ini. Berapa sih gaji PPPK guru?
Sebagai informasi PPPK termasuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga akan memperoleh gaji dan tunjangan. Besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Tunjangan yang dapat diperoleh PPPK guru maupun non-guru, antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
PPPK juga berhak memperoleh kenaikan gaji baik secara berkala maupun istimewa sesuai dengan perundang-undangan. Besaran gaji PPPK tergantung pada masing-masing golongan.
Pada Pasal 5 pada peraturan tersebut menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu bagi instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut ini besaran gaji PPPK berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020:
1. Golongan I dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900 dan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200
2. Golongan II dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900
3. Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200
4. Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600
5. Golongan V PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700
6. Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800
Berita Terkait
-
3 Kategori Prioritas PPPK Guru 2022, Tak Perlu Ujian, Tenaga Honorer Masuk yang Mana?
-
Resmi Dirilis! Simak Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
-
Lowongan PPPK Guru Dibuka, Simak Jadwal dan Info Selengkapnya di Sini!
-
Rela Bayar Ratusan Juta Demi Masuk Polisi, Berapa Sih Gaji Bintara?
-
Sedekah Gaji Berapa Persen? Begini Ketentuan dari BAZNAS dan Cara Hitungnya
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Tiap Meter Persegi di Jabodetabek Tercemar 4 Puntung Rokok, Perusahaan Ini Juaranya
-
Energi Bersih Bukan Mimpi, Inovasi 95 Tahun Ini Buktinya
-
Bupati Jember: Mulai 2026 setiap triwulan OPD dievaluasi bersama DPRD
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK
-
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Arsul Sani Masuk Babak Baru, Kini Ada Aduan Masuk ke MKD DPR RI
-
Menpar Kena 'Sentil' Komisi VII DPR, Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Turut Disinggung
-
Waspada Game Online Terafiliasi Judol Ancam Generasi Muda, Aparat Didesak Bertindak Tegas
-
'Nanti Diedit-edit!' Arsul Sani Pamer Ijazah S3 Asli, Tapi Takut Difoto Wartawan
-
Seribu Keluarga Lulus Jadi PKH, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kemandirian Warga