Suara.com - Tenaga medis secara praktis memegang peranan krusial dalam menopang stabilitas negeri ini di masa pandemi beberapa waktu ke belakang. Tak heran jika kemudian gaji dari tenaga kesehatan juga cukup membuat banyak orang penasaran, melihat perannya selama ini. Tapi sebenarnya, adakah daftar gaji PPPK tenaga kesehatan yang valid?
Jelas ada. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Secara lebih detail, berikut penjelasan masing-masing profesi dan tingkatannya mengacu pada dokumen tersebut.
1. Gaji PPPK Dokter untuk Setiap Jabatan
- Untuk jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister liner, gaji yang diterima golongan X ini adalah antara Rp3.091.900 - Rp5.078.000.
- Untuk jabatan Ahli Muda dan jenjang pendidikan magister linier, gaji yang diterima golongan XI ini adalah antara Rp3.222.700 - Rp5.292.800.
- Untuk jabatan Ahli Madya dan jenjang pendidikan magister linier, gaji yang diterima golongan XII ini adalah antara Rp3.501.100 - Rp5.750.100.
2. Gaji PPPK Dokter Gigi
- Untukk jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji yang diterima golongan X ini adalah Rp3.091.000 - Rp5.078.000.
3. Gaji PPPK Bidan
- Untuk jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji yang diterima golongan VII ini adalah Rp2.647.200 - Rp4.214.900.
- Untuk jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji yang diterima golongan IX ini adalah Rp2.966.500 - Rp4.972.000.
4. Gaji PPPK Perawat
- Untuk jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji yang diterima golongan VII ini adalah Rp2.647.200 - Rp4.214.900.
- Untuk jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji yang diterima golongan X ini adalah Rp3.091.900 - Rp5.078.000.
5. Gaji PPPK Terapis Gigi dan Mulut
- Untuk jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji yang diterima golongan VII ini adalah Rp.2.647.200 - Rp4.214.900.
- Untuk jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji yang diterima golongan IX ini adalah Rp2.966.500 - Rp4.872.000
6. Gaji PPPK Apoteker
- Untuk jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji yang diterima golongan X ini adalah Rp3.091.900 - Rp5.078.000.
7. Gaji PPPK Asisten Apoteker
Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Per Jabatan Sesuai Kemenpan RB
- Untuk jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji yang diterima golongan VII ini adalah Rp2.647.200 - Rp4.214.900.
8. Gaji PPPK Pranata Laboratorium Kesehatan
- Untuk jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji yang diterima golongan VII ini adalah Rp2.647.200 - Rp4.214.900.
- Untuk jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji yang diterima golongan IX ini adalah Rp2.966.500 - Rp4.872.000.
9. Gaji PPPK Teknisi Elektromedis
- Untuk jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji yang diterima golongan VII ini adalah Rp2.647.200 - Rp4.214.900.
- Untuk jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji yang diterima golongan IX ini adalah Rp2.966.500 - Rp4.872.000.
10. Gaji PPPK Perekam Medis
- Untuk jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji yang diterima golongan VII ini adalah Rp2.647.200 - Rp4.214.900.
- Untuk jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat atau sarjana linier, gaji yang diterima golongan IX ini adalah Rp2.966.500 - Rp4.872.000.
Semoga artikel terkait daftar gaji PPPK tenaga kesehatan ini berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!