Suara.com - Sejumlah perwira polisi menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Termasuk di antaranya mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan yang baru-baru ini diberhentikan dengan tidak hormat alias PTDH.
Namun menurut Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn.) Aryanto Sutadi, para terdakwa obstruction of justice itu masih bisa kembali bekerja di korps bhayangkara.
Hal ini seperti yang dia sampaikan di tayangan Kabar Khusus di kanal YouTube tvOneNews. Menurutnya pemberlakuan sanksi PTDH adalah wujud keseriusan Polri untuk menuntaskan masalah ini.
Hanya saja kejahatan yang terjadi, menurut Ary, adalah kesalahan Ferdy Sambo sendiri yang kemudian melibatkan para anak buahnya yang tidak mungkin tidak tahu sama sekali soal skenario kejahatan Sambo.
"Kalau nanti pengadilan memberikan hukuman di bawah 4 tahun, maka dia bisa memberikan bukti baru bahwa tidak layak di-PTDH. Apalagi yang dikerjakan bukan perbuatan memalukan, karena tidak tahu, misalnya, atau terpaksa," jelas Ary.
"Ini memungkinkan dia yang sudah di-PTDH bisa kembali ke polisi dengan catatan ada kasasi yang dikabulkan Kapolri," sambungnya.
Namun sudah jelas syarat utamanya adalah mendapat hukuman di bawah empat tahun atas pelanggaran yang dilakukan. "(Juga) tergantung dari pembuktian pidana yang dijatuhkan nanti," tutur Ary.
"Jika nanti tidak dinyatakan bersalah sangat mutlak, sangat berat, paling ya hukumannya direvisi. Jadi dirubah bukan PTDH tetapi hukuman apa, misalnya administrasi, atau dalam pembinaan 6 bulan, atau demosi, dan selanjutnya dia bisa menempuh karier yang baru seperti yang lainnya," imbuhnya.
Namun catatan hitam pelanggaran etik hingga sampai pernah di-PTDH bisa menghambat kelancaran karier mereka ke depannya. Hanya saja tidak berarti karier mereka di korps bhayangkara berhenti saat itu juga.
Hendra Kurniawan Akhirnya Dipecat dari Polri
Hendra Kurniawan menjadi polisi keenam yang di-PTDH akibat terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Jabatan terakhirnya adalah Karo Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang satu alias Brigjen.
Hendra saat ini menjalani proses persidangan bersama para terdakwa lain seperti Agus Nur Patria. Namanya juga kerap disebut di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tak terkecuali dari Rosti Simanjuntak.
Rosti di persidangan Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo menyebut sempat marah besar kepada Hendra. Pasalnya saat itu Hendra dan rombongannya berlaku tidak sopan saat datang ke rumah keluarga almarhum.
"Jadi saya sebagai ibu yang kehilangan anak memang saya langsung marah, 'kamu seorang Jenderal enggak usah banyak bicara'," tegas Rosti, Rabu (2/11/2022).
"Karena saya yang melahirkan anakku, saya yang mendidik anakku dan saya yang membesarkan anakku dan saya tahu dengan karakter anakku," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Pengacara Ferdy Sambo Tanya Apakah Orang Tua Brigadir J Tinggal Serumah, Warganet: Gak Berbobot
-
Sempat Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel, Ridwan Soplanit Sebut Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan
-
Hakim Tegur ART Kodir 'Salahkan' Brigadir J soal CCTV Rumah Sambo Rusak: Hati-hati, Orangnya Sudah Tidak Ada
-
Di Sidang, Pengacara Hendra Cecar Afung Bos CCTV: Pernah Dipakai Jasanya untuk Kasus KM 50?
-
Penyidik yang Periksa Bharada E Ciut Dimarahi Ferdy Sambo: Kamu Jangan Kencang Tanya Richard, Dia Bela Keluarga Saya!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara