Suara.com - Sejumlah perwira polisi menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Termasuk di antaranya mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan yang baru-baru ini diberhentikan dengan tidak hormat alias PTDH.
Namun menurut Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn.) Aryanto Sutadi, para terdakwa obstruction of justice itu masih bisa kembali bekerja di korps bhayangkara.
Hal ini seperti yang dia sampaikan di tayangan Kabar Khusus di kanal YouTube tvOneNews. Menurutnya pemberlakuan sanksi PTDH adalah wujud keseriusan Polri untuk menuntaskan masalah ini.
Hanya saja kejahatan yang terjadi, menurut Ary, adalah kesalahan Ferdy Sambo sendiri yang kemudian melibatkan para anak buahnya yang tidak mungkin tidak tahu sama sekali soal skenario kejahatan Sambo.
"Kalau nanti pengadilan memberikan hukuman di bawah 4 tahun, maka dia bisa memberikan bukti baru bahwa tidak layak di-PTDH. Apalagi yang dikerjakan bukan perbuatan memalukan, karena tidak tahu, misalnya, atau terpaksa," jelas Ary.
"Ini memungkinkan dia yang sudah di-PTDH bisa kembali ke polisi dengan catatan ada kasasi yang dikabulkan Kapolri," sambungnya.
Namun sudah jelas syarat utamanya adalah mendapat hukuman di bawah empat tahun atas pelanggaran yang dilakukan. "(Juga) tergantung dari pembuktian pidana yang dijatuhkan nanti," tutur Ary.
"Jika nanti tidak dinyatakan bersalah sangat mutlak, sangat berat, paling ya hukumannya direvisi. Jadi dirubah bukan PTDH tetapi hukuman apa, misalnya administrasi, atau dalam pembinaan 6 bulan, atau demosi, dan selanjutnya dia bisa menempuh karier yang baru seperti yang lainnya," imbuhnya.
Namun catatan hitam pelanggaran etik hingga sampai pernah di-PTDH bisa menghambat kelancaran karier mereka ke depannya. Hanya saja tidak berarti karier mereka di korps bhayangkara berhenti saat itu juga.
Hendra Kurniawan Akhirnya Dipecat dari Polri
Hendra Kurniawan menjadi polisi keenam yang di-PTDH akibat terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Jabatan terakhirnya adalah Karo Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang satu alias Brigjen.
Hendra saat ini menjalani proses persidangan bersama para terdakwa lain seperti Agus Nur Patria. Namanya juga kerap disebut di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tak terkecuali dari Rosti Simanjuntak.
Rosti di persidangan Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo menyebut sempat marah besar kepada Hendra. Pasalnya saat itu Hendra dan rombongannya berlaku tidak sopan saat datang ke rumah keluarga almarhum.
"Jadi saya sebagai ibu yang kehilangan anak memang saya langsung marah, 'kamu seorang Jenderal enggak usah banyak bicara'," tegas Rosti, Rabu (2/11/2022).
"Karena saya yang melahirkan anakku, saya yang mendidik anakku dan saya yang membesarkan anakku dan saya tahu dengan karakter anakku," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Pengacara Ferdy Sambo Tanya Apakah Orang Tua Brigadir J Tinggal Serumah, Warganet: Gak Berbobot
-
Sempat Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel, Ridwan Soplanit Sebut Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan
-
Hakim Tegur ART Kodir 'Salahkan' Brigadir J soal CCTV Rumah Sambo Rusak: Hati-hati, Orangnya Sudah Tidak Ada
-
Di Sidang, Pengacara Hendra Cecar Afung Bos CCTV: Pernah Dipakai Jasanya untuk Kasus KM 50?
-
Penyidik yang Periksa Bharada E Ciut Dimarahi Ferdy Sambo: Kamu Jangan Kencang Tanya Richard, Dia Bela Keluarga Saya!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia