Abeng mengaku mendapatkan sabu dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan (AD).
Dalam pengembangan, AD mengakui dapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S.
Setelah semuanya diusut, maka perkara ini berawal dari penukaran sabu hasil pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 41,4 kilogram senilai Rp62,1 miliar oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022.
Ketika itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan Dody mengganti 5 kilogram sabu tersebut dengan tawas. Perintah lainnya sabu itu agar diserahkan kepada Linda Pudjiastuti untuk dijual.
Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk Teddy Minahasa, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Cegah Intimidasi, LPSK Beri Perlindungan Terhadap 18 Saksi Tragedi Kanjuruhan
-
Sengaja Pelototin Ferdy Sambo, Tante Brigadir J Melawan: Kita Harus Kuat Jangan Takut, Tantang Dia!
-
Tragedi Kanjuruhan, LPSK Dorong Penyidik Jerat Tersangka Pasal Penganiayaan Hingga Kekerasan Anak
-
LPSK Ajukan 13 Saksi, Miliki Informasi Penting Tragedi Kanjuruhan
-
Hotman Paris dan Ridwan Kamil Saling Ngadu, Bikin Netizen Salfok
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin