Suara.com - Tim kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, tersangka kasus narkoba bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan perlindungan dan justice collaborator (JC) di Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (5/11/2022).
Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody dkk., Adriel Purba menyatakan bahwa pihaknya dan LPSK melakukan pertemuan selama empat jam.
"Petugas LPSK menemui langsung Dody dkk di Polrestro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama empat jam," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/11/2022).
Berkas pengajuan perlindungan dan JC Dody dan yang lainnya telah dinyatakan lengkap oleh LPSK.
Setelah itu, LPSK akan segera menalaah dan mendalami sebelum memberi keputusan mengabulkan atau tidak permohonan perlindungan dan justice collaborator bagi Dody dkk.
"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," ujar Adriel.
Menurut Adriel, permohonan perlindungan dan JC bagi Dody dkk sangat penting. Hal itu mengingat kliennya akan kesulitan mengungkap kebenaran kasus narkoba karena melibatkan Irjen Teddy Minahasa yang tercatat masih berstatus jenderal bintang dua aktif.
“Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini,” tutur Adriel.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Adriel, syarat untuk menjadi JC di antaranya bukan menjadi pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut.
Baca Juga: Cegah Intimidasi, LPSK Beri Perlindungan Terhadap 18 Saksi Tragedi Kanjuruhan
Keterangan saksi pelaku atau JC juga dinilai penting untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
“Dan, JC itu bisa tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama,” ungkap Adriel.
Berdasarkan UU itu, kata Adriel, setelah mendengar keterangan kliennya, maka AKBP Dody dkk dinilai bukan pelaku utama dalam perkara ini sehingga ada beberapa indikasi yang menggambarkan hal itu, antara lain perintah yang diterima kliennya dan setelah perkara ini masuk dalam proses penyidikan, ada upaya dari pihak tertentu menghalangi klien dan keluarganya untuk menerangkan secara terang benderang perkara ini.
“Kami yakin AKBP Dody dkk memiliki keterangan yang bisa membongkar perkara ini secara terang benderang," tutur Adriel.
Sebelumnya, perkara ini bermula dari penangkapan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap seorang HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik sebanyak 44 gram sabu-sabu pada beberapa waktu lalu.
Setelah dikembangkan, HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng yang ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Cegah Intimidasi, LPSK Beri Perlindungan Terhadap 18 Saksi Tragedi Kanjuruhan
-
Sengaja Pelototin Ferdy Sambo, Tante Brigadir J Melawan: Kita Harus Kuat Jangan Takut, Tantang Dia!
-
Tragedi Kanjuruhan, LPSK Dorong Penyidik Jerat Tersangka Pasal Penganiayaan Hingga Kekerasan Anak
-
LPSK Ajukan 13 Saksi, Miliki Informasi Penting Tragedi Kanjuruhan
-
Hotman Paris dan Ridwan Kamil Saling Ngadu, Bikin Netizen Salfok
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?