Suara.com - Indonesia menjadi salah satu negara yang dapat menyaksikan langsung fenomena astronomi gerhana bulan pada 8 November 2022. Lantas, fenomena gerhana bulan ini bisa disaksikan jam berapa?
Gerhana bulan yang bisa disaksikan di Indonesia kali ini merupakan gerhana bulan total. Durasi gerhana bulan total ini akan berlangsung selama 24 menit 58 detik.
Saat fenomena gerhana bulan terjadi, dampak yang akan dirasakan secara langsung oleh manusia adalah adanya pasang naik air laut lebih tinggi dibandingkan dengan hari-hari biasanya.
Fenomena gerhana bulan ini cukup jarang terjadi. Masyarakat Indonesia harus menunggu hingga 8 September 2025 mendatang jika ingin menyaksikan lagi gerhana bulan total. Oleh karenanya, jangan sampai Anda melewatkan untuk menyaksikan gerhana bulan total 8 November 2022 besok.
Gerhana Bulan 8 November 2022 Jam Berapa?
Menukil dari situs Lapan, berikut ini jadwal rinci waktu gerhana bulan dari awal hingga akhir beserta daftar lokasi untuk mengamatinya.
1. Gerhana Mulai
Dimulai pukul 15.02 WIB / 16.02 WITA / 17.02 WIT tidak dapat dilihat di seluruh Indonesia
2. Gerhana Sebagian
Dimulai pukul 16.09 WIB / 17.09 WITA / 18.09 WIT dapat dilihat di Papua Barat, Papua, Pulau Seram, Pulau Halmahera, Kepulauan Aru, Kepulauan Kai, Kepulauan Tanimbar
3. Gerhana Awal Total
Dimulai pukul 17.16 WIB / 18.16 WITA / 19.16 WIT dapat dilihat di Papua Barat, Papua, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi, NTB, NTT, Kalimantan Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kapuas Hulu
4. Gerhana Bulan Total Puncak
Dimulai pukul 18.00 WIB / 19.00 WITA / 20.00 WIT dapat dilihat di seluruh Indonesia, kecuali Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Bengkulu
5. Gerhana Akhir Total
Berita Terkait
-
Niat Sholat Gerhana Bulan yang Benar Saat Sendirian, Jadi Imam atau Makmum
-
Gerhana Bulan 8 November 2022: Jadwal, Proses hingga Dampaknya
-
Cara Melihat Gerhana Bulan Total Terakhir hingga 2025
-
Sholat Gerhana Bulan 8 November 2022 Jam Berapa? Ini Panduan Lengkapnya
-
5 Mitos saat Gerhana Bulan, Ibu Hamil Bersiap Ngumpet 8 November 2022
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos