Suara.com - Sama seperti peringatan Hari Pahlawan tahun-tahun yang lalu, pemerintah akan menggelar upacara di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Nah, untuk menyaksikannya anda bisa membuka link video live streaming upacara Hari Pahlawan 2022 berikut.
Upacara Hari Pahlawan 2022 akan digelar besok Kamis, 10 November 2022. Dikutip dari akun YouTube Kemensos RI, upacara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta Selatan.
Akun YouTube milik Kementerian Sosial pun akan menyiarkan secara langsung upacara Hari Pahlawan ini.
Live streaming upacara Hari Pahlawan 2022 di kanal Kemensos RI dimulai setengah jam lebih awal dari jadwal upacara, yaitu pukul 07.30 WIB.
Berikut link live streaming upacara Hari Pahlawan 2022:
https://www.youtube.com/watch?v=N3LPWKE57N4
Selain menyaksikan Upacara Ziarah Nasional itu, masyarakat juga diminta turut mengibarkan bendera merah putih pada tanggal 10 November 2022 besok.
Anjuran tersebut tertulis dalam surat Menteri Sosial Republik Indonesia tanggal 4 November 2022 dengan nomor S-86/MS/B/PB.06.00/11/2022.
Tak hanya mengibarkan bendera Merah Putih, Mensos juga mengajak seluruh masyarakat khususnya WNI untuk mengheningkan cipta.
Baca Juga: Aturan Ziarah ke Makam Pahlawan, Penuhi Persyaratannya!
"Mengheningkan cipta 60 detik pada pukul 08.15 s.d. 08.16 waktu setempat di seluruh lokasi di mana WNI berada, mengheningkan semua kegiatan, melakukan penghormatan, berdiri tegap dan berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, guna menghormati perjuangan para Pahlawan Kusuma Bangsa," dikutip dari surat tersebut.
Sebenarnya, ajakan mengheningkan cipta 60 detik dalam peringatan Hari Pahlawan 2022 ini juga telah dilakukan pada tahun lalu.
Jika masih menganut pada pedoman Hening Cipta tahun lalu maka masyarakat perlu memperhatikan hal-hal berikut. Dikutip dari situs jatengprov.go.id, berikut pedoman hening cipta Hari Pahlawan:
- Di Kalibata, Jakarta, sebagai titik komando. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan di Jakarta pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPNU). Ditandai dengan bunyi sirine di TMPNU Kalibata selama 60 detik.
- Di Provinsi, Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia, hening cipta serentak dilakukan pada saat upacara bendera di kantor gubernur, kabupaten dan kota sebagai titik komando. Ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain kantor, instansi pemerintah, swasta, dll.
- Di Kecamatan, Kelurahan, dan Kota, hening cipta serentak dilakukan pada saat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau kentongan di tempat upacara selama 60 detik.
- Bagi setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib mengheningkan cipta selama 60 detik.
- Titik-titik berlangsungnya hening cipta adalah di pasar, stasiun kereta api, terminal bus, pelabuhan udara, pelabuhan laut dan tempat keramaian lainnya.
- Hening Cipta juga dilakukan di rumah, jalan raya (dalam kota), kantor, sekolah dan pabrik yang tidak terlibat pada upacara bendera, dalam kendaraan umum atau pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya, kapal laut (diumumkan oleh nahkoda kapal), pesawat terbang (diumumkan oleh pilot), dan kereta api (diumumkan oleh Ketua Regu yang ada di dalam gerbong restorasi).
Demikian penjelasan tentang link video live streaming upacara Hari Pahlawan 2022, besok Kamis 10 November 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta
-
BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung