Suara.com - Di Indonesia, ada sejumlah lokasi yang dijadikan sebagai tempat pemakaman pahlawan. Salah satunya yaitu Taman Makam Pahlawan Kalibata. Selain sebagai tempat pemakaman pahlawan, tempat ini juga dijadikan tempat pemakaman tokoh-tokoh penting di Indonesia. Untuk memasuki tempat ini, ada aturan ziarah ke Taman Makam Pahlawan yang harus dipatuhi.
Diketahui, ada sejumlah tokoh penting yang dimakamkan di Taman Makan Pahlawan dari mulai pejabat tinggi negara sampai anggota militer Indonesia. Lantas, dimana lokasi Taman Makam Pahlawan Kalibata?
Taman Makam Pahlawan Kalibata berada di Jalan Raya Kalibata No 14 RT 14/RW 1, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Sebelumnya, lokasi Taman Makam Pahlawan ini berada di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Dilansir situs Kemensos RI, Taman Makam Pahlawan ini dibangun tahun 1953. Usai dibangun, Taman Makam Pahlawan ini kemudian diresmikan Presiden Soekarno pada 10 November 1954.
Untuk mengunjungi atau ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi para peziarah. Lantas, apa saja aturan ziarah ke makam pahlawan?
Aturan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata
Diketahui, ada beberapa aturan ziarah ke makam pahlawan Kalibata yang perlu dipatuhi para peziarah. Aturan ziarah ini diperuntukkan bagi tiga golongan, yaitu (1) ziarah perorangan, (2) ziarah nasional, dan (3) ziarah khusus. Nah untuk selengkapnya, berikut ini aturan ziarah ke makam pahlawan sesuai golongannya.
1. Aturan Ziarah Perorangan
- Jam operasional dari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB
- Peziarah wajib lapor pada petugas Taman Makam Pahlawan Utama Kalibata
- Mengisi buku tamu
- Memberikan penghormatan pada saat di pintu gerbang dengan cara menghadap ke arah monumen saat akan memasuki maupun saat akan meninggalkan Taman Makam Pahlawan
- Menuju tempat pemakaman yang akan diziarahi
- Permohonan disampaikan ke Kemensos cq Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetikawanan dan Restorasi Sosial, Dirjen Pemberdayaan Sosial dengan tembusan pada pengelola Taman Makam Pahlawan Kalibata
2. Ziarah Nasional
- Diikuti seluruh golongan dan dilakukan dalam momentum Peringatan Hari Pahlawan pada 10 November
- Peziarah dipilih panitia yang sesuai dengan ketentuan Menteri Sosial
3. Ziarah Khusus
- Dilaksanakan dalam momentum kunjungan Tamu Negara saat acara kenegaraan
- Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara dengan menyertakan instansi terkait lainnya
Demikian ulasan mengenai aturan ziarah ke makam pahlawan yang perlu diketahui para peziarah agar tidak bersikap sembarangan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
22 Link Twibbon Hari Pahlawan 2022 Terbaru, Desain Simpel dan Menarik
-
Hari Pahlawan 2022 Libur atau Tidak? Ini Update Aturan SKB 3 Menteri
-
Doa Ziarah Kubur ke Makam saat Hari Pahlawan Lengkap
-
Hari Pahlawan 10 November 2022: Sejarah, Logo, Tema Perayaan, dan Ucapan
-
Teks Doa Upacara Hari Pahlawan 10 November 2022, Singkat dan Menyentuh Hati
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama