Suara.com - Di Indonesia, ada sejumlah lokasi yang dijadikan sebagai tempat pemakaman pahlawan. Salah satunya yaitu Taman Makam Pahlawan Kalibata. Selain sebagai tempat pemakaman pahlawan, tempat ini juga dijadikan tempat pemakaman tokoh-tokoh penting di Indonesia. Untuk memasuki tempat ini, ada aturan ziarah ke Taman Makam Pahlawan yang harus dipatuhi.
Diketahui, ada sejumlah tokoh penting yang dimakamkan di Taman Makan Pahlawan dari mulai pejabat tinggi negara sampai anggota militer Indonesia. Lantas, dimana lokasi Taman Makam Pahlawan Kalibata?
Taman Makam Pahlawan Kalibata berada di Jalan Raya Kalibata No 14 RT 14/RW 1, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Sebelumnya, lokasi Taman Makam Pahlawan ini berada di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Dilansir situs Kemensos RI, Taman Makam Pahlawan ini dibangun tahun 1953. Usai dibangun, Taman Makam Pahlawan ini kemudian diresmikan Presiden Soekarno pada 10 November 1954.
Untuk mengunjungi atau ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi para peziarah. Lantas, apa saja aturan ziarah ke makam pahlawan?
Aturan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata
Diketahui, ada beberapa aturan ziarah ke makam pahlawan Kalibata yang perlu dipatuhi para peziarah. Aturan ziarah ini diperuntukkan bagi tiga golongan, yaitu (1) ziarah perorangan, (2) ziarah nasional, dan (3) ziarah khusus. Nah untuk selengkapnya, berikut ini aturan ziarah ke makam pahlawan sesuai golongannya.
1. Aturan Ziarah Perorangan
- Jam operasional dari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB
- Peziarah wajib lapor pada petugas Taman Makam Pahlawan Utama Kalibata
- Mengisi buku tamu
- Memberikan penghormatan pada saat di pintu gerbang dengan cara menghadap ke arah monumen saat akan memasuki maupun saat akan meninggalkan Taman Makam Pahlawan
- Menuju tempat pemakaman yang akan diziarahi
- Permohonan disampaikan ke Kemensos cq Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetikawanan dan Restorasi Sosial, Dirjen Pemberdayaan Sosial dengan tembusan pada pengelola Taman Makam Pahlawan Kalibata
2. Ziarah Nasional
- Diikuti seluruh golongan dan dilakukan dalam momentum Peringatan Hari Pahlawan pada 10 November
- Peziarah dipilih panitia yang sesuai dengan ketentuan Menteri Sosial
3. Ziarah Khusus
- Dilaksanakan dalam momentum kunjungan Tamu Negara saat acara kenegaraan
- Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara dengan menyertakan instansi terkait lainnya
Demikian ulasan mengenai aturan ziarah ke makam pahlawan yang perlu diketahui para peziarah agar tidak bersikap sembarangan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
22 Link Twibbon Hari Pahlawan 2022 Terbaru, Desain Simpel dan Menarik
-
Hari Pahlawan 2022 Libur atau Tidak? Ini Update Aturan SKB 3 Menteri
-
Doa Ziarah Kubur ke Makam saat Hari Pahlawan Lengkap
-
Hari Pahlawan 10 November 2022: Sejarah, Logo, Tema Perayaan, dan Ucapan
-
Teks Doa Upacara Hari Pahlawan 10 November 2022, Singkat dan Menyentuh Hati
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya
-
Demo di Mabes Polri! Polisi Minta Mahasiswa Waspada Penunggang Gelap dan Tak Mudah Terprovokasi
-
Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!
-
Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
-
Ada Demo Mahasiswa di Mabes Polri Siang Ini, 3.093 Personel Kepolisian Disiagakan
-
NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!
-
ShopeeFood Temani Momen Ramadan dengan Diskon Kuliner dan Promo Seru Setiap Hari
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Anggaran Kaltim Disunat 75 Persen, Gubernur Malah Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPR: Tidak Peka!