Suara.com - Di Indonesia, ada sejumlah lokasi yang dijadikan sebagai tempat pemakaman pahlawan. Salah satunya yaitu Taman Makam Pahlawan Kalibata. Selain sebagai tempat pemakaman pahlawan, tempat ini juga dijadikan tempat pemakaman tokoh-tokoh penting di Indonesia. Untuk memasuki tempat ini, ada aturan ziarah ke Taman Makam Pahlawan yang harus dipatuhi.
Diketahui, ada sejumlah tokoh penting yang dimakamkan di Taman Makan Pahlawan dari mulai pejabat tinggi negara sampai anggota militer Indonesia. Lantas, dimana lokasi Taman Makam Pahlawan Kalibata?
Taman Makam Pahlawan Kalibata berada di Jalan Raya Kalibata No 14 RT 14/RW 1, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Sebelumnya, lokasi Taman Makam Pahlawan ini berada di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Dilansir situs Kemensos RI, Taman Makam Pahlawan ini dibangun tahun 1953. Usai dibangun, Taman Makam Pahlawan ini kemudian diresmikan Presiden Soekarno pada 10 November 1954.
Untuk mengunjungi atau ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi para peziarah. Lantas, apa saja aturan ziarah ke makam pahlawan?
Aturan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata
Diketahui, ada beberapa aturan ziarah ke makam pahlawan Kalibata yang perlu dipatuhi para peziarah. Aturan ziarah ini diperuntukkan bagi tiga golongan, yaitu (1) ziarah perorangan, (2) ziarah nasional, dan (3) ziarah khusus. Nah untuk selengkapnya, berikut ini aturan ziarah ke makam pahlawan sesuai golongannya.
1. Aturan Ziarah Perorangan
- Jam operasional dari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB
- Peziarah wajib lapor pada petugas Taman Makam Pahlawan Utama Kalibata
- Mengisi buku tamu
- Memberikan penghormatan pada saat di pintu gerbang dengan cara menghadap ke arah monumen saat akan memasuki maupun saat akan meninggalkan Taman Makam Pahlawan
- Menuju tempat pemakaman yang akan diziarahi
- Permohonan disampaikan ke Kemensos cq Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetikawanan dan Restorasi Sosial, Dirjen Pemberdayaan Sosial dengan tembusan pada pengelola Taman Makam Pahlawan Kalibata
2. Ziarah Nasional
- Diikuti seluruh golongan dan dilakukan dalam momentum Peringatan Hari Pahlawan pada 10 November
- Peziarah dipilih panitia yang sesuai dengan ketentuan Menteri Sosial
3. Ziarah Khusus
- Dilaksanakan dalam momentum kunjungan Tamu Negara saat acara kenegaraan
- Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara dengan menyertakan instansi terkait lainnya
Demikian ulasan mengenai aturan ziarah ke makam pahlawan yang perlu diketahui para peziarah agar tidak bersikap sembarangan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
22 Link Twibbon Hari Pahlawan 2022 Terbaru, Desain Simpel dan Menarik
-
Hari Pahlawan 2022 Libur atau Tidak? Ini Update Aturan SKB 3 Menteri
-
Doa Ziarah Kubur ke Makam saat Hari Pahlawan Lengkap
-
Hari Pahlawan 10 November 2022: Sejarah, Logo, Tema Perayaan, dan Ucapan
-
Teks Doa Upacara Hari Pahlawan 10 November 2022, Singkat dan Menyentuh Hati
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?