Suara.com - Di Indonesia, ada sejumlah lokasi yang dijadikan sebagai tempat pemakaman pahlawan. Salah satunya yaitu Taman Makam Pahlawan Kalibata. Selain sebagai tempat pemakaman pahlawan, tempat ini juga dijadikan tempat pemakaman tokoh-tokoh penting di Indonesia. Untuk memasuki tempat ini, ada aturan ziarah ke Taman Makam Pahlawan yang harus dipatuhi.
Diketahui, ada sejumlah tokoh penting yang dimakamkan di Taman Makan Pahlawan dari mulai pejabat tinggi negara sampai anggota militer Indonesia. Lantas, dimana lokasi Taman Makam Pahlawan Kalibata?
Taman Makam Pahlawan Kalibata berada di Jalan Raya Kalibata No 14 RT 14/RW 1, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Sebelumnya, lokasi Taman Makam Pahlawan ini berada di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Dilansir situs Kemensos RI, Taman Makam Pahlawan ini dibangun tahun 1953. Usai dibangun, Taman Makam Pahlawan ini kemudian diresmikan Presiden Soekarno pada 10 November 1954.
Untuk mengunjungi atau ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi para peziarah. Lantas, apa saja aturan ziarah ke makam pahlawan?
Aturan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata
Diketahui, ada beberapa aturan ziarah ke makam pahlawan Kalibata yang perlu dipatuhi para peziarah. Aturan ziarah ini diperuntukkan bagi tiga golongan, yaitu (1) ziarah perorangan, (2) ziarah nasional, dan (3) ziarah khusus. Nah untuk selengkapnya, berikut ini aturan ziarah ke makam pahlawan sesuai golongannya.
1. Aturan Ziarah Perorangan
- Jam operasional dari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB
- Peziarah wajib lapor pada petugas Taman Makam Pahlawan Utama Kalibata
- Mengisi buku tamu
- Memberikan penghormatan pada saat di pintu gerbang dengan cara menghadap ke arah monumen saat akan memasuki maupun saat akan meninggalkan Taman Makam Pahlawan
- Menuju tempat pemakaman yang akan diziarahi
- Permohonan disampaikan ke Kemensos cq Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetikawanan dan Restorasi Sosial, Dirjen Pemberdayaan Sosial dengan tembusan pada pengelola Taman Makam Pahlawan Kalibata
2. Ziarah Nasional
- Diikuti seluruh golongan dan dilakukan dalam momentum Peringatan Hari Pahlawan pada 10 November
- Peziarah dipilih panitia yang sesuai dengan ketentuan Menteri Sosial
3. Ziarah Khusus
- Dilaksanakan dalam momentum kunjungan Tamu Negara saat acara kenegaraan
- Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara dengan menyertakan instansi terkait lainnya
Demikian ulasan mengenai aturan ziarah ke makam pahlawan yang perlu diketahui para peziarah agar tidak bersikap sembarangan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
22 Link Twibbon Hari Pahlawan 2022 Terbaru, Desain Simpel dan Menarik
-
Hari Pahlawan 2022 Libur atau Tidak? Ini Update Aturan SKB 3 Menteri
-
Doa Ziarah Kubur ke Makam saat Hari Pahlawan Lengkap
-
Hari Pahlawan 10 November 2022: Sejarah, Logo, Tema Perayaan, dan Ucapan
-
Teks Doa Upacara Hari Pahlawan 10 November 2022, Singkat dan Menyentuh Hati
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
-
Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni
-
Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'
-
KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah
-
Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?