Suara.com - Hari Pahlawan diperingati setiap tanggal tanggal 10 November tiap tahun dengan tujuan untuk mengenang kembali jasa dan perjuangan para pahlawan yang telah berjuang untuk mengusir penjajah dari bumi Indonesia. Lantas, bagaimana pedoman upacara Hari Pahlawan 10 November 2022?
Perlu diketahui, Hari Pahlawan diperingati berdasarkan momen bersejarah perjuangan pahlawan Indonesia di Surabaya pada tahun 1945.
Sebelumnya, mari ketahui dulu apa tema peringatan Hari Pahlawan 10 November tahun ini. Tema peringatan Hari Pahlawan tahun 2022 ini adalah “PAHLAWANKU TELADANKU”.
Selain menentukan tema, Kementerian Sosial (Kemensos) juga mengeluarkan pedoman khusus mengenai penyelenggaraan upacara Hari Pahlawan. Upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pahlawan akan dilaksanakan pada tanggal 10 November 2022 pukul 08.00 waktu setempat, disesuaikan dengan kondisi masing-masing dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Pedoman Upacara Hari Pahlawan 10 November 2022
Upacara Bendera khusus Hari Pahlawan diperuntukkan bagi seluruh instansi, baik pemerintah, non pemerintah, dan juga lembaga-lembaga setempat. Kegiatan tersebut akan diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Upacara Hari Pahlawan 2022 bersifat khidmat, tertib, dan juga sederhana dengan mengutamakan protokol kesehatan. Kegiatan upacara akan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat. Adapun mengenai urutan Upacara Bendera Hari Pahlawan 2022, adalah sebagai berikut:
1. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara
Baca Juga: Lirik Lagu Gugur Bunga dan Link Download MP3 untuk Diputar di Hari Pahlawan 2022
3. Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya" yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara
4. Mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Pembina Upacara
5. Pembacaan Teks Pancasila
6. Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945
7. Pembacaan pesan-pesan Pahlawan yang ditentukan oleh panitia
8. Amanat Pembina Upacara
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus
-
Kemarau Ekstrem Bikin Warga Krisis Air, Negara Tak Boleh Diam
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten