Suara.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan diminati oleh banyak orang namun tak banyak yang tahu bagaimana cara daftar Tenaga PPPK Kesehatan 2022. Dirangkum berbagai sumber, pendaftaran kali ini juga memakai e-meterai. Apa itu?
Penggunaan e-meterai memiliki fungsi yang sama seperti pengunaan meterai pada umumnya. Untuk mendapatkan e-meterai, pelamar harus membuat akun e-meterai di distributor resmi yang terafiliasi dengan Perum Peruri, seperti:
- PT Peruri Digital Security (PDS) (https://e-meterai.co.id/)
- PT FINNET INDONESIA (https://finnet.e-meterai.co.id/)
- PT Mitra Pajakku (https://e-materai.pajakku.com/ )
- Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
- PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
Cara Beli E-Meterai untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
- Masuk ke situs e-meterai.co.id
- Buat akun dengan klik "Daftar di sini"
- Pilih jenis user yang sesuai, misal: perseorangan, distributor atau internal perusahaan
- Unggah foto KTP berukuran maksimal 1 MB
- Menunggu proses verifikasi
- Setelah berhasil Log In, ada dua pilihan menu, yaitu "Pembelian" dan Pembubuhan"
- Klik "Pembelian"
- Pilih menu "Beli e-meterai"
Cara Menggunakan E-Meterai
- Klik menu "Pembubuhan"
- Masukkan detail informasi dokumen, seperti nomor dan tipe dokumen juga tanggal
- Unggah dokumen dengan format PDF
- Atur posisi meterai lalu klik 'Bubuhkan Meterai'
- Klik 'Yes' lalu masukkan PIN
Proses pembubuhan sudah selesai selanjutnya tinggal unduh dokumen yang telah dibubuhi e-meterai. Mudah bukan?
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan
Sebelum melakukan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan, pastikan terlebih dahulu apakah kalian sudah memenuhi syarat dan termasuk kategori prioritas yang diutamakan oleh pemerintah.
Jika sudah, pelamar bisa melakukan pendaftaran di situs resmi dengan alamat sscasn.bkn.go.id. Berikut cara daftar PPPK Kesehatan 2022:
1. Pelamar wajib mencantumkan alamat email aktif untuk kelanjutan proses seleksi calon PPPK Tenaga Kesehatan.
Baca Juga: 5 Kriteria Peserta yang Dapat Nilai Tambah Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan
2. Pelamar yang tidak punya akun bisa melakukan update akun di portal nasional.
3. Bagi yang belum memiliki akun, wajib membuat secara daring menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil di portal nasional.
4. Melakukan upload KTP dan swafoto.
5. Bagi yang sudah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal nasional.
6. Melakukan pemilihan sesuai kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang dibuka lowongannya di portal nasional.
7. Memilih jabatan di portal nasional yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
Terkini
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos