SuaraCianjur.id - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dibuka pada 18 November 2022 ini, yang akan disiapkan untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Pendaftarannya dapat diakses pada 18 Novenmber 2022 nanti, dari laman sscasn.bkn.ac.id.
Dua kategori yang dapat diterima dalam PPPK tenaga kesehatan ini. Pertama ialah eks honorer yang terdaftar kategori dua dalam data base BKN.
Lalu tenaga non ASN yang terdaftar dalam SISDMK, yang terdaftar sampai dengan 1 April 2022 dalam SISDMK.
Berikut syarat pendaftaran PPPK tenaga kesehatan yang dibukan pada 18 november 2022 mendatang:
1. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota ataupun sebagai pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Baca Juga: Surat Utang Negara Makin Diminati Investor
5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang juga dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
7. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Setelah memenuhi persyaratan, ada berkas yang disiapkan untuk pendaftaran PPPK tenaga kesehatan nantinya. Berikut syarat adminitrasi yang di lengkapi:
1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Bongkar Dualisme Film Para Perasuk
-
7 Jajanan Tradisional Pontianak yang Mulai Langka, Ada Batang Burok yang Bikin Nostalgia
-
Pegawai BPS Asal Sleman Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Tembok Barak Bali
-
Mandalika Racing Series 2026 Resmi Digelar, Pertamina Perkuat Pembinaan Pembalap Muda Indonesia
-
BNLI Bukukan Laba Bersih Rp920 Miliar pada Kuartal I 2026, Cek Likuiditasnya
-
Jangan Tunggu Parah! Pentingnya Deteksi Dini Jantung yang Sering Disepelekan Pasien
-
AI Generatif Tingkatkan Proyeksi Karir dan Kinerja Developer Hingga dari 50 Persen
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Assassins Creed Black Flag Resynced Rilis Juli 2026, Hadirkan Mekanisme Anyar
-
Kuota, Sinyal, dan Ketimpangan yang Tak Pernah Masuk Kebijakan