Suara.com - Badan Kepegawaian Negara telah resmi merilis daftar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 tenaga kesehatan. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini update daftar formasi PPPK 2022 tenaga kesehatan selengkapnya.
Formasi PPPK 2022 dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Formasi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan
Berikut ini daftar formasi PPPK 2022 tenaga kesehatan.
- Dokter
- Dokter Gigi
- Bidan
- Perawat
- Terapis Gigi dan Mulut
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Teknisi Elektromedis
- Perekam Medis
- Fisioterapis
- Radiografer
- Tenaga Sanitasi Lingkungan
- Nutrisonis
- Epidemiolog Kesehatan
- Entomolog Kesehatan
- Refraksionis Optisien
- Administrator Kesehatan
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
- Penata Anestesi
- Asisten Penata Anestesi
- Dokter Pendidik Klinis
- Fisikawan Medis
- Okupasi Terapis
- Ortotis Prostetis
- Pembimbing Kesehatan Kerja
- Psikologi Klinis
- Teknisi Gigi
- Teknisi Transfusi Darah
- Terapis Wicara
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, BKN telah membuka pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan mulai 3 November 2022. PPPK Tenaga Kesehatan juga harus memenuhi persyaratan khusus.
Persyaratan khusus yang dimaksud yakni peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR dan memiliki masa kerja sesuai formasi jurusan yang dilamar dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Madya.
Persyaratan STR dikecualikan bagi pelamar PPPK pada JF Administrator Kesehatan dan JF Entomolog Kesehatan. Kedua jabatan ini harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar.
Jenjang Terampil dan Ahli Pertama harus dilamar oleh pelamar dengan masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun, atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.
Selain itu, terdapat masa sanggah dalam pelaksanaan PPPK Tenaga Kesehatan yakni pada 20 hingga 22 November 2022. Sanggah akan mendapat jawaban pada 20 hingga 23 November 2022 dan pengumuman pasca sanggah yakni 24 November 2022.
Bagi seluruh peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang lolos seleksi administrasi, ia dapat mengikuti ujian seleksi berbasis komputer dengan CAT BKN. Nilai seleksi kompetensi akan dikirim ke SSCASN untuk diolah berdasarkan passing grade dan afirmasi dan selanjutnya akan ada masa sanggah pada 19 hingga 21 Desember 2022 serta jawab sanggah pada 19 hingga 23 Desember 2022. Kemudian ada pengumuman pasca sanggahnya yakni pada 26 hingga 27 Desember 2022.
Itulah penjelasan mengenai formasi PPPK 2022 tenaga kesehatan terbaru. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Calon Pelamar Harus Tahu! Simak Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2022
-
Sudah Tahu Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Pendaftaran PPPK 2022?
-
3 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat yang Terbuka
-
Cara Beli dan Pasang E-Materai Untuk Daftar PPPK 2022
-
Update Bocoran Soal PPPK 2022 Lengkap dengan Bobot Nilai
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
Terkini
-
Menguak Asal-usul Air Mineral Aqua, yang Disorot Imbas Konten Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
-
Duit Pemda Rp234 Triliun 'Nganggur' di Bank, DPR Turun Tangan: Minta Kemendagri Jadi Wasit
-
Komika Obi Mesakh Protes Pelayanan Publik di Bekasi: Masa Ngurus KTP Hilang Kuota Sehari 10 Sih
-
'Bisikan' Adik Bikin Panas, Aksi Sadis Residivis di Jaktim Bakar Istrinya Hidup-hidup
-
Promo SPayLater Bayar QRIS, Nikmati Diskon Hemat Serba Seribu!
-
'Manusia Tentu Ada Kekurangan' Cara Gus Ipul Redam Tensi Polemik Gelar Pahlawan untuk Soeharto
-
27.300 Pelari Meriahkan Wondr Jakarta Running Festival 2025, BNI Dorong Sports Tourism Nasional
-
Awal Mula Whoosh Masuk Indonesia: Gegara Jokowi Terpukau Xi Jinping, Berujung Utang Triliunan
-
Baru Sebulan Jabat Menkeu, Purbaya Salip Popularitas! Bahlil Jadi Menteri Sentimen Negatif Tertin
-
Profil Tirto Utomo, Pendiri Aqua Sekaligus Pelopor Air Minum Dalam Kemasan di Indonesia