Suara.com - Badan Kepegawaian Negara telah resmi merilis daftar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 tenaga kesehatan. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini update daftar formasi PPPK 2022 tenaga kesehatan selengkapnya.
Formasi PPPK 2022 dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Formasi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan
Berikut ini daftar formasi PPPK 2022 tenaga kesehatan.
- Dokter
- Dokter Gigi
- Bidan
- Perawat
- Terapis Gigi dan Mulut
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Teknisi Elektromedis
- Perekam Medis
- Fisioterapis
- Radiografer
- Tenaga Sanitasi Lingkungan
- Nutrisonis
- Epidemiolog Kesehatan
- Entomolog Kesehatan
- Refraksionis Optisien
- Administrator Kesehatan
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
- Penata Anestesi
- Asisten Penata Anestesi
- Dokter Pendidik Klinis
- Fisikawan Medis
- Okupasi Terapis
- Ortotis Prostetis
- Pembimbing Kesehatan Kerja
- Psikologi Klinis
- Teknisi Gigi
- Teknisi Transfusi Darah
- Terapis Wicara
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, BKN telah membuka pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan mulai 3 November 2022. PPPK Tenaga Kesehatan juga harus memenuhi persyaratan khusus.
Persyaratan khusus yang dimaksud yakni peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR dan memiliki masa kerja sesuai formasi jurusan yang dilamar dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Madya.
Persyaratan STR dikecualikan bagi pelamar PPPK pada JF Administrator Kesehatan dan JF Entomolog Kesehatan. Kedua jabatan ini harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar.
Jenjang Terampil dan Ahli Pertama harus dilamar oleh pelamar dengan masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun, atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.
Selain itu, terdapat masa sanggah dalam pelaksanaan PPPK Tenaga Kesehatan yakni pada 20 hingga 22 November 2022. Sanggah akan mendapat jawaban pada 20 hingga 23 November 2022 dan pengumuman pasca sanggah yakni 24 November 2022.
Bagi seluruh peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang lolos seleksi administrasi, ia dapat mengikuti ujian seleksi berbasis komputer dengan CAT BKN. Nilai seleksi kompetensi akan dikirim ke SSCASN untuk diolah berdasarkan passing grade dan afirmasi dan selanjutnya akan ada masa sanggah pada 19 hingga 21 Desember 2022 serta jawab sanggah pada 19 hingga 23 Desember 2022. Kemudian ada pengumuman pasca sanggahnya yakni pada 26 hingga 27 Desember 2022.
Itulah penjelasan mengenai formasi PPPK 2022 tenaga kesehatan terbaru. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Calon Pelamar Harus Tahu! Simak Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2022
-
Sudah Tahu Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Pendaftaran PPPK 2022?
-
3 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat yang Terbuka
-
Cara Beli dan Pasang E-Materai Untuk Daftar PPPK 2022
-
Update Bocoran Soal PPPK 2022 Lengkap dengan Bobot Nilai
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!