Draf RUU Reforma Agraria Masih Berpihak pada Swasta! Tanah untuk Rakyat atau Korporasi?

Sabtu, 12 September 2026 | 15:45 WIB
Ilustrasi reforma agraria di PPU, IKN. [Ist]
  • Ketua Umum SPI Henry Saragih mengkritik draf RUU Reforma Agraria.
  • Henry menilai kebijakan tersebut masih melegalkan perusahaan swasta menguasai lahan luas melalui Pasal 30 Ayat 2 sub-g.
  • Ia menuntut alokasi tanah mayoritas diberikan kepada petani kecil dan masyarakat miskin demi mencegah kerusakan lingkungan akibat korporasi.

Suara.com - Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengkritik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang dinilai masih memberi ruang bagi perusahaan swasta menguasai tanah dalam skala luas.

Henry menilai arah kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat reforma agraria yang seharusnya memprioritaskan tanah untuk petani, rakyat tak bertanah, dan masyarakat miskin.

“Kita lihat di dalam draf Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria yang sekarang dibahas, saya melihat masih mengukuhkan terhadap penguasaan perusahaan perkebunan maupun kehutanan, maupun perusahaan-perusahaan real estate, ya, untuk menguasai tanah berskala luas. Demikian juga perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang wisata,” kata Henry dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Sabtu (12/9/2026).

Salah satu ketentuan yang disorot Henry terdapat dalam Pasal 30 Ayat 2 sub-g mengenai alokasi 20 persen tanah sebagai objek reforma agraria.
Menurut dia, ketentuan tersebut berpotensi membuat tanah untuk rakyat hanya berasal dari sisa lahan perusahaan.

“Misalnya, di dalam Pasal 30 Ayat 2 sub-g, tanah 20 persen sebagai tanah reforma agraria. Ini kan sama dengan sesungguhnya tanah sisa, ya. Setelah sisa dari perusahaan perkebunan, kehutanan, dan yang lainnya, baru diberikan kepada rakyat sebagai tanah objek reforma agraria,” ungkapnya.

Karena itu, Henry mendorong agar porsi tanah dalam RUU Reforma Agraria justru lebih banyak diperuntukkan bagi petani dan rakyat yang tidak memiliki tanah.

Menurut dia, korporasi tidak seharusnya terus diberi keleluasaan menguasai sumber daya alam dalam skala besar.

“Karena sama-sama kita ketahui, korporasi swasta selama ini bukannya membawa kemakmuran bagi negeri kita ini. Gaji buruh di perkebunan masih kecil, sengsara, ya. Demikian juga kita lihat kerusakan akibat dari pertambangan, perkebunan, dan eksploitasi lainnya,” tegas Henry.

“Ditambah lagi mereka menjual batu baranya, menjual hasil sawitnya, ya, dengan mengelabui harga maupun volume yang dijual, dan hasil dari jualan tersebut uangnya juga disimpan di luar negeri sana. Selebihnya mereka membuat banyak rusak-rusak di jalan raya dan banyak kerusakan lingkungan hidup dilakukan,” imbuhnya.

Henry kemudian mendorong agar tanah-tanah perkebunan dapat dibagikan kepada rakyat. Sementara itu, hutan yang masih memungkinkan untuk dikelola masyarakat dinilai dapat diberikan melalui skema social forestry.

“Perusahaan-perusahaan besar, korporasi, dia tidak boleh lagi bergerak di bidang eksploitasi alam kita ini, perkebunan dan sebagainya,” ujar Henry.

Menurut dia, perusahaan besar seharusnya diarahkan pada pengolahan dan pengembangan teknologi, bukan menguasai seluruh rantai produksi dari hulu hingga hilir.

“Dia harus diarahkan kepada teknologi-teknologi tinggi. Kalaupun dia mau mengolah hasil sawit, boleh, silakan. Olah itu CPO menjadi bahan-bahan kosmetik, sabun, dan sebagainya. Jangan dia menguasai dari hulu sampai ke hilir,” pungkasnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com