Baru-baru ini, publik digegerkan oleh sebuah video yang memperlihatkan detik-detik mayat hidup kembali di Bogor. Video tersebut viral di media sosial pada hari Senin (14/11/2022).
Seorang pasien di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kota Bogor yang sudah menjadi mayat hidup kembali dan membuat geger orang yang ada di sekitarnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, sebelum dibawa ke RSUD Kota Bogor, seorang pria yang diketahui berinisial US (40), warga Rancabungur, Kabupaten Bogor dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit yang ada di wilayah Jakarta.
Namun, pihak keluarga merasa penasaran hingga akhirnya membuka peti mati tersebut. Betapa terkejutnya keluarga US melihat US masih bernafas.
Dalam video tersebut, tampak kondisi US saat berada di tempat tidur rumah sakit dan berada di ruang IGD, tanpa bergeliat seperti menahan rasa sakit.
Lantas, melihat dari peristiwa yang menggemparkan warga tersebut, apakah orang yang sudah meninggal bisa hidup kembali? Simak informasinya berikut ini.
Menyadur dari laman resmi SehatQ Kementerian Kesehatan RI, orang mati yang kembali hidup dan segar bugar seperti sebelumnya kerap dimaknai sebagai peristiwa magis.
Padahal, dalam dunia kedokteran, hal tersebut masih bisa dijelaskan secara ilmiah melalui sebuah kondisi langka yang dinamakan Lazarus Syndrome.
Melansir dari sumber yang sama, Lazarus Syndrome atau lebih dikenal dengan fenomena Lazarus merupakan sebuah kondisi kembalinya jantung untuk memompa darah ke seluruh tubuh setelah seseorang dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Heboh, Pria di Bogor Hidup Lagi Usai Dinyatakan Meninggal, Ini Penjelasan Polisi
Kondisi tersebut bisa terjadi karena adanya penundaan pada kembalinya sirkulasi spontan setelah orang tersebut diberikan bantuan nafas melalui teknik resusitasi kardiopulmonari (CPR).
Istilah Lazarus Syndrome sendiri diambil dari nama Lazarus, seorang tokoh dalam Kitab Perjanjian Baru yang dihidupkan kembali oleh Tuhan Yesus setelah dinyatakan meninggal dunia empat hari.
Sebelumnya, perlu diketahui, bahwasanya seseorang dinyatakan tidak lagi bernyawa apabila:
1. Mati Klinis
Orang yang dinyatakan mati klinis ini terjadi apabila sistem peredaran darah serta sistem pernapasan berhenti bekerja.
Mati klinis sendiri ditandai dengan jantung yang berhenti berdetak, nadi yang tidak lagi bisa diraba, hingga paru-paru yang berhenti bernapas.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh, Pria di Bogor Hidup Lagi Usai Dinyatakan Meninggal, Ini Penjelasan Polisi
-
Viral Kabar Pria di Bogor Mati Suri, Ternyata Ini Faktanya
-
Gempar Pria di Rancabungur Hidup Lagi, Polres Bogor Panggil Sejumlah Pihak
-
Kronologi Lengkap Ratusan Mahasiswa IPB Tertipu Pinjol, Kerugian Capai Miliaran
-
Kronologi Warga Bogor Hidup Kembali dalam Peti Usai Dinyatakan Meninggal Dunia
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Jokowi Resmi Berjaket PSI? Pengamat Sebut Bisa Jadi Ancaman Elektoral bagi PDIP
-
Bukan Sedotan, Penelitian Global Temukan Kemasan Makanan Jadi Penyumbang Utama Sampah Plastik Laut
-
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak
-
Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili
-
Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!
-
PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran
-
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral