Suara.com - Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban dari pihak kejaksaan terkait pelimpahan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa yang direncanakan pada Jumat (18/11/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa kejaksaan akan memberikan jawaban apakah berkas P21 atau masih ada kekurangan.
"Jadi, besok (18/11) kejaksaan akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro Jaya, apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19, nanti kita akan tindak lanjut," kata Endra Zulpan pada Kamis (17/11/2022).
Berkas kasus akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi apabila tim peneliti dari kejaksaan menyatakan berkas tidak lengkap atau P19.
Namun, penyidik Polda Metro Jaya akan langsung menyerahkan Teddy Minahasa beserta barang bukti kasusnya ke pihak kejaksaan untuk disidangkan jika berkas kasus dinyatakan lengkap atau P21.
Kejaksaan memiliki waktu selama 14 hari untuk memberikan jawaban setelah penyidik melakukan tahap satu atau pelimpahan berkas kasus ke kejaksaan.
"Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap satu berkas yang telah kita serahkan ke kejaksaan, yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok (18/11), 14 hari," ujarnya.
Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat (14/10/2022) lalu.
Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Kasus Eks Kapolsek Pinang Bukan Pemerkosaan, Polda: Tetap Diproses Etik
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kasus Eks Kapolsek Pinang Bukan Pemerkosaan, Polda: Tetap Diproses Etik
-
RD Wanita yang Diperkosa Iptu M Tapril Disebut Dapat Imbalan Setiap Berhubungan Badan
-
Besok Kejaksaan Akan Beri Jawaban soal Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa
-
Nah! Polda Metro Klaim Eks Kapolsek Pinang Tak Perkosa RD, Tapi Suka Sama Suka: Tiap Selesai Berhubungan Kasih Uang
-
Berhubungan Badan dengan Pelapor: Kelakuan Mantan Kapolsek Pinang Tetap Tak Dapat Dibenarkan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat