Suara.com - KPU (Komisi Pemilihan Umum) secara resmi mengumumkan telah membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untum mensukseskan Pemilu 2024. Lantas, adakah link pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, PPK berdasarkan Peraturan KPU No 8 Th 2022 pasal 3 ayat 2 adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota guna menjalankan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain. Dijelaskan juga pada pasal 5 - 6 bahwa anggota PPK berjumlah 5 orang yang mana terdiri atas 1 ketua yang merangkap sebagai anggota serta 4 orang anggota.
Sedangkan PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Berdasarkan PKPU No 8 Th 2022 pasal 16 - 17 anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.
Tugas PPK dan PPS
Menurut pasal 7 ayat 1 - 2, PPK memiliki tugas untuk menjalankan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu pada tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, tugas PPK juga menerima dan memberikan daftar Pemilih pada KPU tingkat Kabupaten/kota, serta mengumumkan rekapitulasi hasil dari penghitungan suara Pemilu.
Bukan hanya itu, tugas PPK juga untuk mensosialisasikan berbagai tahapan pelaksanaan Pemilu dalam wilayah kerjanya, serta buat laporan hasil dari pelaksanaan pemilu.
Sedangkan tugas PPS yaitu mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih serta menetapkan hasil dari perbaikan DPS menjadi DPT. Selain itu, PPS juga bertugas menjalankan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan yang ada perundang- undangan.
Link dan Syarat Pendaftaran PPK dan PPS
Para pendaftar bisa daftar PPK dan PPS situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id . Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti pendaftaran yakni sebagai berikut:
- Fotokopi KTP elektronik
- Ijazah legalisir
- Surat pernyataan kesediaan
- Surat kesehatan dari Rumah Sakit/puskesmas serta keterangan hasil cek darah dan tidak ada indikasi komorbid
Cara Pendaftaran
- Buka situs https://siakba.kpu.go.id
- Membuat akun SIAKBA (nama, email, NIK, password)
- Aktivasi akun SIAKBA lewat link yang dikirim melalui email
- Usai verifikasi sukses, lanjut Login ke SIAKBA
- Lalu isi data diri, kemudian pilih seleksi dan unggah dokumen
- Cek kelengkapan dokumen,
- Cek hasil verifikasi administrasi
- Cek hasil tes tertulis
- Cek hasil wawancara
- Cek hasil seleksi
Gaji PPK dan PPS 2022
Gaji PPK dan PPS untuk Pemlu 2024 dikabarkan sudah dinaikkan. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022. Adapun berikut ini rincian gaji petugas Pemilu 2024 yang sudah dinaikkan.
- Ketua PPK: Rp1.850.000 naik menjadi Rp2.500.000
- Anggota PPK: Rp1.600.000 naik menjadi Rp2.200.000
- Ketua PPS: Rp900.000 naik menjadi Rp1.500.000
- Anggota PPS: Rp850.000 naik menjadi Rp1.300.000
- Ketua KPPS: Rp 550.000 naik menjadi Rp1.200.000
- Anggota KPPS: 500.000 naik menjadi Rp 1.100.000
- Pantarlih: Rp800.000 naik menjadi Rp 1.000.000
- Linmas: Rp 500.000 naik menjadi Rp700.000
Demikian ulasan mengenai link pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 lengkap dengan syarat, cara daftar, tugas, dan gajinya. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Gaji Naik Signifikan, Ini Tugas PPS Pemilu 2024 dan Cara Daftarnya
-
Ngotot Ingin Menang Pemilu 2024, Golkar Siapkan Media Penggalangan Opini Pakai Strategi Operasi Darat-Udara
-
Ini Tugas PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Lengkap, Dapat Gaji Besar?
-
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Lengkap dengan Link dan Syaratnya
-
Update Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Naik Signifikan!
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?