Suara.com - Bulan November memiliki beberapa hari besar dalam skala nasional, salah satunya Hari Guru Nasional. Tahukah kalian kapan Hari Guru Nasional itu diperingati?
Perlu digaris bawahi dahulu bahwa Hari Guru Nasional berbeda dengan Hari Guru Sedunia. Perbedaan utamanya yakni pada tanggal peringatan. Dengan begitu pertanyaan kapan Hari Guru Nasional pun akan relevan.
Hari Guru Sedunia dirayakan pada tanggal 5 Oktober setiap tahun. Sementara Hari Guru Nasional diperingati pada 25 November.
Tahun ini, Hari Guru Nasional akan diperingati pada Jumat nanti (25/11/2022). Perayaan Hari Guru Nasional pun bertepatan dengan HUT PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).
HUT PGRI 2022 kali ini telah mencapai usia ke-77 tahun. Bagaimana Hari Guru Nasional ditetapkan pada tanggal 25 November? Simak penjelasan sejarahnya berikut.
Sejarah Hari Guru Nasional
Tujuan pembentukan PGHB adalah untuk memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki latar pendidikan berbeda-beda. Kemudian tahun 1932, PGHB berganti nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).
Saat Indonesia dijajah oleh Jepang, segala bentuk organisasi dilarang, termasuk PGI terkena imbasnya. Mereka tidak dapat beraktivitas dan berorganisasi.
Setelah Indonesia merdeka, para tenaga pendidik dan guru membuat Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta yang selanjutnya membantuk PGRI. Tanggal pelaksanaan Kongres Guru Indonesia pertama itulah yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional.
Baca Juga: Contoh Pidato Hari Guru Nasional 2022, Dari Siswa untuk Para Guru yang Hebat
Namun penetapan Hari Guru Nasional baru diresmikan dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 yang juga menandai hari lahir PGRI.
Sejarah Hari Guru Sedunia
Peringatan Hari Guru Sedunia pun mulai dilakukan pada tahun yang sama dengan Hari Guru Nasional, yaitu 1994.
Menurut UNESCO, Hari Guru Sedunia diselenggarakan setiap tahun pada tanggal 5 Oktober untuk merayakan semua guru di seluruh dunia.
Ini merupakan Rekomendasi ILO / UNESCO 1966 tentang Status Guru, yang menetapkan tolok ukur mengenai hak dan tanggung jawab guru, dan standar untuk persiapan awal dan pendidikan lanjutan, rekrutmen, pekerjaan, dan kondisi pengajaran dan pembelajaran.
Rekomendasi tentang Status Tenaga Pengajar Pendidikan Tinggi dibicarakan secara serius pada tahun 1997 untuk melengkapi Rekomendasi 1966 dengan mencakup tenaga pengajar di pendidikan tinggi.
Berita Terkait
-
Contoh Pidato Hari Guru Nasional 2022, Dari Siswa untuk Para Guru yang Hebat
-
40 Twibbon Hari Guru Nasional 2022 Pasang Jadi Foto Profil Whatsapp, FB hingga IG
-
Hari Guru 2022 Sekolah Libur atau Tidak? Cek Update Aturan SKB 3 Menteri
-
Logo Hari Guru Nasional 2022 Ada Banyak Versi, Ini Link Download dan Maknanya
-
Hari Guru Nasional Tanggal Berapa? Sejarah hingga Logo Peringatannya Tahun 2022
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan