Suara.com - Bulan November memiliki beberapa hari besar dalam skala nasional, salah satunya Hari Guru Nasional. Tahukah kalian kapan Hari Guru Nasional itu diperingati?
Perlu digaris bawahi dahulu bahwa Hari Guru Nasional berbeda dengan Hari Guru Sedunia. Perbedaan utamanya yakni pada tanggal peringatan. Dengan begitu pertanyaan kapan Hari Guru Nasional pun akan relevan.
Hari Guru Sedunia dirayakan pada tanggal 5 Oktober setiap tahun. Sementara Hari Guru Nasional diperingati pada 25 November.
Tahun ini, Hari Guru Nasional akan diperingati pada Jumat nanti (25/11/2022). Perayaan Hari Guru Nasional pun bertepatan dengan HUT PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).
HUT PGRI 2022 kali ini telah mencapai usia ke-77 tahun. Bagaimana Hari Guru Nasional ditetapkan pada tanggal 25 November? Simak penjelasan sejarahnya berikut.
Sejarah Hari Guru Nasional
Tujuan pembentukan PGHB adalah untuk memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki latar pendidikan berbeda-beda. Kemudian tahun 1932, PGHB berganti nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).
Saat Indonesia dijajah oleh Jepang, segala bentuk organisasi dilarang, termasuk PGI terkena imbasnya. Mereka tidak dapat beraktivitas dan berorganisasi.
Setelah Indonesia merdeka, para tenaga pendidik dan guru membuat Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta yang selanjutnya membantuk PGRI. Tanggal pelaksanaan Kongres Guru Indonesia pertama itulah yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional.
Baca Juga: Contoh Pidato Hari Guru Nasional 2022, Dari Siswa untuk Para Guru yang Hebat
Namun penetapan Hari Guru Nasional baru diresmikan dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 yang juga menandai hari lahir PGRI.
Sejarah Hari Guru Sedunia
Peringatan Hari Guru Sedunia pun mulai dilakukan pada tahun yang sama dengan Hari Guru Nasional, yaitu 1994.
Menurut UNESCO, Hari Guru Sedunia diselenggarakan setiap tahun pada tanggal 5 Oktober untuk merayakan semua guru di seluruh dunia.
Ini merupakan Rekomendasi ILO / UNESCO 1966 tentang Status Guru, yang menetapkan tolok ukur mengenai hak dan tanggung jawab guru, dan standar untuk persiapan awal dan pendidikan lanjutan, rekrutmen, pekerjaan, dan kondisi pengajaran dan pembelajaran.
Rekomendasi tentang Status Tenaga Pengajar Pendidikan Tinggi dibicarakan secara serius pada tahun 1997 untuk melengkapi Rekomendasi 1966 dengan mencakup tenaga pengajar di pendidikan tinggi.
Berita Terkait
-
Contoh Pidato Hari Guru Nasional 2022, Dari Siswa untuk Para Guru yang Hebat
-
40 Twibbon Hari Guru Nasional 2022 Pasang Jadi Foto Profil Whatsapp, FB hingga IG
-
Hari Guru 2022 Sekolah Libur atau Tidak? Cek Update Aturan SKB 3 Menteri
-
Logo Hari Guru Nasional 2022 Ada Banyak Versi, Ini Link Download dan Maknanya
-
Hari Guru Nasional Tanggal Berapa? Sejarah hingga Logo Peringatannya Tahun 2022
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?