Suara.com - Setiap manusia pasti memiliki keinginan dan impian dalam hidupnya untuk dicapai. Keinginan dan impian itu tidak akan pernah terwujud jika tidak berusaha, disamping berusaha sebagai umat Islam juga dianjurkan untuk melaksanakan sholat hajat. Ketahui niat, tata cara, hukum dan doa sholat hajat berikut.
Ibadah sholat hajat dilakukan agar segala keinginan atau hajat seseorang dikabulkan oleh Allah SWT. Keinginan ataupun hajat yang diminta ini harus sesuai dengan syariat-syariat Islam dan dianggap baik.
Sesuai petunjuk yang diberikan oleh Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya yaitu Nihayatuz Zain. Dalam kitab ini, Syekh Nawawi menyarankan agar seseorang yang sedang memiliki hajat untuk dapat melaksanakan sholat hajat.
“Orang yang sedang mengalami kesempitan, berhajat untuk membuat mashlahat agama dan dunianya, dan merasakan kesulitan karenanya, hendaklah melakukakun shalat hajat sebagaimana berikut,”
Sholat hajat ini dapat dilaksanakan 2 hingga 12 rakaat dengan dengan satu salam disetiap dua rakaat hingga berjumlah 12 rakaat. Pada dasarnya, sholat hajat tidak berbeda jauh dengan sholat-sholat sunnah yang lainnya.
Sama seperti ibadah sholat lainnya, ketika akan melaksanakan sholat hajat diaperintahkan untuk membaca niat. Adapaun bacaan niat sholat hajat adalah sebagai berikut:
Ushollii sunnatal haajati rok’aataini lillahi ta’ala
Artinya: Aku berniat shalat hajat sunnah hajat dua raka’at karena Allah Ta’ala
Baca Juga: Sholat Taubat Berapa Rakaat? Ketahui Niat, Tata Cara Beserta Doanya
Hukum Sholat Hajat
Sholat hajat adalah sholat yang hukumnya sunnah untuk dikerjakan khususnya ketika seseorang memiliki hajat. Selain mendapat pahala, seseorang yang mengerjakan sholat ini juga akan dikabulkan hajatnya oleh Allah SWT.
Tata Cara Sholat Hajat
Tata cara sholat hajat tidak jauh berbeda dengan sholat pada umumnya, yang membedakannya hanya bacaan niatnya. Secara lebih singkat, tata cara sholat hajat adalah sebagai berikut:
1. Membaca niat sholat hajat
2. Takhbiraatul ikhram (wajib berdiri bagi yang mampu)
Berita Terkait
-
Sholat Taubat Berapa Rakaat? Ketahui Niat, Tata Cara Beserta Doanya
-
Saat Terjadi Gempa Bumi, ini Doa yang Bisa Diamalkan
-
Tata Cara Sholat Gaib untuk Korban Gempa Cianjur, Ini Niat dan Rukunnya
-
Bolehkah Mengucapkan Husnul Khatimah kepada Korban Gempa Cianjur? Ini Doa yang Dianjurkan
-
Doa Tahajud di Sepertiga Malam Beserta Panduan Dzikir Lengkap
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu