Suara.com - Setiap manusia pasti memiliki keinginan dan impian dalam hidupnya untuk dicapai. Keinginan dan impian itu tidak akan pernah terwujud jika tidak berusaha, disamping berusaha sebagai umat Islam juga dianjurkan untuk melaksanakan sholat hajat. Ketahui niat, tata cara, hukum dan doa sholat hajat berikut.
Ibadah sholat hajat dilakukan agar segala keinginan atau hajat seseorang dikabulkan oleh Allah SWT. Keinginan ataupun hajat yang diminta ini harus sesuai dengan syariat-syariat Islam dan dianggap baik.
Sesuai petunjuk yang diberikan oleh Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya yaitu Nihayatuz Zain. Dalam kitab ini, Syekh Nawawi menyarankan agar seseorang yang sedang memiliki hajat untuk dapat melaksanakan sholat hajat.
“Orang yang sedang mengalami kesempitan, berhajat untuk membuat mashlahat agama dan dunianya, dan merasakan kesulitan karenanya, hendaklah melakukakun shalat hajat sebagaimana berikut,”
Sholat hajat ini dapat dilaksanakan 2 hingga 12 rakaat dengan dengan satu salam disetiap dua rakaat hingga berjumlah 12 rakaat. Pada dasarnya, sholat hajat tidak berbeda jauh dengan sholat-sholat sunnah yang lainnya.
Sama seperti ibadah sholat lainnya, ketika akan melaksanakan sholat hajat diaperintahkan untuk membaca niat. Adapaun bacaan niat sholat hajat adalah sebagai berikut:
Ushollii sunnatal haajati rok’aataini lillahi ta’ala
Artinya: Aku berniat shalat hajat sunnah hajat dua raka’at karena Allah Ta’ala
Baca Juga: Sholat Taubat Berapa Rakaat? Ketahui Niat, Tata Cara Beserta Doanya
Hukum Sholat Hajat
Sholat hajat adalah sholat yang hukumnya sunnah untuk dikerjakan khususnya ketika seseorang memiliki hajat. Selain mendapat pahala, seseorang yang mengerjakan sholat ini juga akan dikabulkan hajatnya oleh Allah SWT.
Tata Cara Sholat Hajat
Tata cara sholat hajat tidak jauh berbeda dengan sholat pada umumnya, yang membedakannya hanya bacaan niatnya. Secara lebih singkat, tata cara sholat hajat adalah sebagai berikut:
1. Membaca niat sholat hajat
2. Takhbiraatul ikhram (wajib berdiri bagi yang mampu)
Berita Terkait
-
Sholat Taubat Berapa Rakaat? Ketahui Niat, Tata Cara Beserta Doanya
-
Saat Terjadi Gempa Bumi, ini Doa yang Bisa Diamalkan
-
Tata Cara Sholat Gaib untuk Korban Gempa Cianjur, Ini Niat dan Rukunnya
-
Bolehkah Mengucapkan Husnul Khatimah kepada Korban Gempa Cianjur? Ini Doa yang Dianjurkan
-
Doa Tahajud di Sepertiga Malam Beserta Panduan Dzikir Lengkap
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS