Suara.com - Terdakwa Cindy (nama samaran) dituntut hukuman lima tahun penjara di dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menjual anak temannya kepada pria hidung belang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti dari Kejari Medan Tiorida Hutagaol di PN Medan, Rabu (23/11/2022), dalam tuntutannya mengatakan wanita berusia 25 tahun itu dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Yakni melakukan perekrutan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, dan tujuan mengeksploitasi orang," ucap JPU.
Dalam persidangan tersebut, JPU tidak menjelaskan apa hal-hal yang memberatkan serta meringankan terhadap terdakwa.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Eti Astuti, melanjutkan sidang tersebut pada pekan depan untuk pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon, dalam dakwaannya mengatakan terdakwa bersama temannya Sherly, nama samaran, Selasa (12/7) menemui korban di tempat kost-kosan Carlo di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas.
Terdakwa kemudian menawarkan korban agar tinggal di rumahnya daripada tinggal di tempat kost.
"Kau tinggal saja dulu di tempat kakak (terdakwa) untuk sementara atau beberapa hari. Tapi kalau nggak mau tinggal di situ pun, nggak apa-apa, main-main aja dulu," kata JPU menirukan ucapan Cindy.
JPU menjelaskan, korban kemudian diajak ke salah satu kamar Hotel Oyo, namun pintu kamar hotel terkunci. Terdakwa pun membuka aplikasi online MiChat dan memposting foto saksi korban.
Baca Juga: Dua Remaja Jual Wanita Muda lewat MiChat, Sehari Bisa Layani 3 Pria Hidung Belang
Beberapa jam kemudian masuk tawaran dari "pria hidung belang" lewat aplikasi MiChat dengan tawaran Rp500 ribu dan korban diminta untuk melayani pria tersebut.
"Korban kemudian diberikan uang Rp500 ribu dan Cindy diberikan komisi Rp100 ribu," ucap JPU.
Sedangkan sisanya Rp200 ribu digunakan Sherly untuk membeli narkotika jenis sabu dipakai secara bersama-sama di kawasan Kampung Baru dan sisa uang sebesar Rp 200 ribu lagi untuk membeli makanan, hand body dan rokok.
JPU mengatakan, ibu korban juga teman terdakwa, Jumat (15/7) sekira pukul 20.00 WIB datang melabrak terdakwa. "Kau jual anakku kan," kata ibu korban. Kasus tersebut dilaporkan ke penyidik Polrestabes Medan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Dua Remaja Jual Wanita Muda lewat MiChat, Sehari Bisa Layani 3 Pria Hidung Belang
-
Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak via MiChat di Batam, Begini Pengakuan Muncikari
-
Kang Dedi Mulyadi Merasa Dibohongi Perempuan Ini, Sudah Bayar Jutaan Malah Cari Pria Hidung Belang
-
Remaja di Padang Diduga Jual Pacar Tengah Hamil ke Pria Hidung Belang Ditangkap
-
Ketahuan Tawarkan PSK lewat MiChat, Dua Muncikari di Bukittinggi Ditangkap
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG