Dengan kata lain pembuatan surat kehilangan di Polda, Polres dan Polsek tidak dikenakan biaya alias gratis.
Cara membuat surat kehilangan di kantor polisi
Lantas bagaimana cara membuat surat kehilangan di kantor polisi? Berikut adalah tata caranya.
· Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda.
· Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat untuk sampaikan maksud tujuan ingin membuat SLTLK.
· Isi formulir yang di sediakan terkait kronologi seputar kehilangan.
· Menyerahkan syarat dokumen.
· Nantinya petugas kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK.
Syarat apa saja yang diperlukan?
Baca Juga: Datang ke Cianjur, Polisi Purwakarta Berikan Trauma Healing Untuk Korban Gempa
Untuk membuat surat laporan kehilangan diperlukan sejumlah persyaratan dokumen. Adapun persyaratan yang diperlukan masing-masing berbeda untuk tiap jenis dokumen yang hilang.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
· Buku rekening atau ATM: Membawa surat pengantar dari bank.
· BPKB: Membawa fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK
· KTP atau Kartu Keluarga: Membawa surat pengantar dari perangkat desa setempat.
· Sertifikat tanah: Fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan perangkat desa setempat.
Berita Terkait
-
Program Hubungi Kami Kapolres Purwakarta Diserbu Ratusan Laporan
-
Warga dan Polisi Purwakarta Gelar Salat Gaib Untuk Korban Gempa Cianjur
-
Datang ke Cianjur, Polisi Purwakarta Berikan Trauma Healing Untuk Korban Gempa
-
Dapat Komentar Rasis Dari Polisi Saat Buat Surat Kehilangan, Netizen Ini Curhat di Medsos
-
Terungkap! Sosok Polisi Rasis di Polsek Palmerah Teriak 'Padang Pelit' ke Pelapor Ternyata Brigadir RYP
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!