Dengan kata lain pembuatan surat kehilangan di Polda, Polres dan Polsek tidak dikenakan biaya alias gratis.
Cara membuat surat kehilangan di kantor polisi
Lantas bagaimana cara membuat surat kehilangan di kantor polisi? Berikut adalah tata caranya.
· Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda.
· Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat untuk sampaikan maksud tujuan ingin membuat SLTLK.
· Isi formulir yang di sediakan terkait kronologi seputar kehilangan.
· Menyerahkan syarat dokumen.
· Nantinya petugas kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK.
Syarat apa saja yang diperlukan?
Baca Juga: Datang ke Cianjur, Polisi Purwakarta Berikan Trauma Healing Untuk Korban Gempa
Untuk membuat surat laporan kehilangan diperlukan sejumlah persyaratan dokumen. Adapun persyaratan yang diperlukan masing-masing berbeda untuk tiap jenis dokumen yang hilang.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
· Buku rekening atau ATM: Membawa surat pengantar dari bank.
· BPKB: Membawa fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK
· KTP atau Kartu Keluarga: Membawa surat pengantar dari perangkat desa setempat.
· Sertifikat tanah: Fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan perangkat desa setempat.
Berita Terkait
-
Program Hubungi Kami Kapolres Purwakarta Diserbu Ratusan Laporan
-
Warga dan Polisi Purwakarta Gelar Salat Gaib Untuk Korban Gempa Cianjur
-
Datang ke Cianjur, Polisi Purwakarta Berikan Trauma Healing Untuk Korban Gempa
-
Dapat Komentar Rasis Dari Polisi Saat Buat Surat Kehilangan, Netizen Ini Curhat di Medsos
-
Terungkap! Sosok Polisi Rasis di Polsek Palmerah Teriak 'Padang Pelit' ke Pelapor Ternyata Brigadir RYP
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman