Dengan kata lain pembuatan surat kehilangan di Polda, Polres dan Polsek tidak dikenakan biaya alias gratis.
Cara membuat surat kehilangan di kantor polisi
Lantas bagaimana cara membuat surat kehilangan di kantor polisi? Berikut adalah tata caranya.
· Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda.
· Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat untuk sampaikan maksud tujuan ingin membuat SLTLK.
· Isi formulir yang di sediakan terkait kronologi seputar kehilangan.
· Menyerahkan syarat dokumen.
· Nantinya petugas kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK.
Syarat apa saja yang diperlukan?
Baca Juga: Datang ke Cianjur, Polisi Purwakarta Berikan Trauma Healing Untuk Korban Gempa
Untuk membuat surat laporan kehilangan diperlukan sejumlah persyaratan dokumen. Adapun persyaratan yang diperlukan masing-masing berbeda untuk tiap jenis dokumen yang hilang.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
· Buku rekening atau ATM: Membawa surat pengantar dari bank.
· BPKB: Membawa fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK
· KTP atau Kartu Keluarga: Membawa surat pengantar dari perangkat desa setempat.
· Sertifikat tanah: Fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan perangkat desa setempat.
Berita Terkait
-
Program Hubungi Kami Kapolres Purwakarta Diserbu Ratusan Laporan
-
Warga dan Polisi Purwakarta Gelar Salat Gaib Untuk Korban Gempa Cianjur
-
Datang ke Cianjur, Polisi Purwakarta Berikan Trauma Healing Untuk Korban Gempa
-
Dapat Komentar Rasis Dari Polisi Saat Buat Surat Kehilangan, Netizen Ini Curhat di Medsos
-
Terungkap! Sosok Polisi Rasis di Polsek Palmerah Teriak 'Padang Pelit' ke Pelapor Ternyata Brigadir RYP
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Buah Durian Mau Diklaim Malaysia Jadi Buah Nasional, Indonesia Merespons: Kita Rajanya!
-
Panas Adu Argumen, Irjen Aryanto Sutadi Bentak Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Jangan Sok-sokan!
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
-
Profil Cucun Ahmad Syamsurijal, Anggota DPR yang Sebut MBG Tidak Perlu Ahli Gizi
-
Angka Kecelakaan di Jadetabek Meledak hingga 11 Ribu Kasus, Santunan Terkuras Rp100 Miliar Lebih
-
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Membaik, Polisi Siapkan Pemeriksaan Libatkan KPAI
-
Usut Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Sejumlah Pendamping PKH di Jawa Tengah
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Perundungan, JPPI: Ini Kegagalan Negara
-
Bakal Jalani Fit And Proper Test, Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Termasuk Abhan
-
Fakta Pilu Siswa SMP di Tangsel: Diduga Dihantam Kursi Besi Oleh Teman, Meninggal Usai Kritis