Pelepuhan, luka bakar parah dan secara cepat terabsorpsi melalui kulit, dan kemungkinan berakibat fatal. Terpapar dalam jangka panjang, arsenik menyebabkan eksim disertai eritema, pembengkakan dan papula atau vesikel, dan tipe folikular disertai eritema dan pembengkakan folikel atau pustula.
5. Iritasi paru-paru
Jika terhirup dalam jangka pendek, menyebabkan kerusakan saluran pernapasan seperti batuk, ahak berbusa, nyeri dada dan sesak nafas. Jangka panjangnya, dapat menimbulkan kanker paru.
6. Sel kanker berkembang lebih cepat
Terutama perkembangan kanker kulit, kanker paru-paru, kanker liver dan kanker limpa.
7. Kemandulan
Terkena cemaran arsenik dengan kadar tinggi dapat menyebabkan kemandulan dan keguguran pada wanita
8. Gangguan kulit
Arsenik menyebabkan penurunan daya tahan terhadap infeksi. Sehingga kulit mudah terkena penyakit.
Baca Juga: Kasus Anak Bunuh Orang Tua dan Kakak di Magelang, Polisi: Diduga Diracun Arsenik atau Sianida
9. Gangguan jantung dan kerusakan otak
Bahaya arsenik ini dapat dialami oleh laki-laki maupun perempuan. Jantung dan otak dapat mengalami kerusakan jika menerima arsenik melebihi batas normal. Sehingga arsenik pun dapat merusak DNA.
10. Kebutaan
Kontak arsenik jika terkena mata dapat menyebabkan luka bakar dan kemungkinan kebutaan. Paparan berulang menimbulkan radang selaput ikat mata.
Temuan Polisi
Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti mengatakan, pada ketiga korban ditemukan tanda-tanda kerusakan organ yang umum ditemukan pada korban tewas akibat diracun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China