Suara.com - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyambut baik pencabutan Pasal 27 dan 28 dari Undang-Undang ITE. Dia menganggap hal itu berdampak positif bagi demokrasi dan hak ekspresi masyarakat.
"Terkait dicabutnya Pasal 27 dan 28 UU ITE sepanjang mengenai soal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam UU ITE , ini adalah hal positif dalam kebebasan ekspresi masyarakat," kata Azmi dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).
Namun menurutnya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP masih terdapat bab yang mengatur tindak pidana terhadap informatika dan elektronik, seperti Pasal 332 hingga Pasal 335, yang mengatur tindakan pidana dalam mengakses komputer atau merusak sistem elektronik orang lain.
"Yang mana ketentuan pidana UU ITE ini tidak lagi mengatur kategori penghinaan atau pencemaran nama baik," ujarnya.
Dia menerangkan karena regulasi KUHP karakteristik dan sifatnya yang memerlukan keseimbangan kewajiban, hak dan tanggung jawab setiap warga negara dengan negara sehingga terkait pencemaran nama baik dan fitnah ini perlu penyesuaian keadaan dalam upaya mendukung demokrasi, hak ekspresi masyarakat dan pemanfaatan kemajuan teknologi yang cerdas.
"Jadi Pasal 27 dan Pasal 28 ITE dicabut sepanjang terkait pencemaran nama baik dan fitnah karena sudah diatur dan telah dilakukan penyesuaian norma termasuk diatur pula syarat pembuktian kebenarannya terkait kategori perbuatan yang dapat dinyatakan sebagai penghinaan atau menyerang nama baik," kata Azmi.
Lebih lanjut, dalam naskah RKUHP edisi November 2022, ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam ITE, dialihkan pada bab XVII tentang pencemaran nama baik dan fitnah( Pasal 433 sampai dengan 437 RKUHP).
"Namun dalam naskah RKUHP ini dibuat ketentuan dan syarat di mana disebutkan bukanlah sebagai pencemaran nama baik jika itu untuk kepentingan umum dan terpaksa membela diri dengan mekanisme pembuktian kebenarannya ini akan diuji oleh hakim. (Pasal 437 ayat 3 dan Pasal 438 RKUHP)," papar Azmi.
"Jadi jelas mengacu pada ketentuan dan persyaratan ini jika sesuatu informasi yang disampaikan tersebut berisi kebenaran dan demi kepentingan umum serta dalam upaya membela diri, maka sifat melawan hukumnya menjadi hilang atau ditiadakan karena dikategorikan sebagai alasan pemaaf," sambungnya.
Baca Juga: Tampak Ceria Jalani Lanjutan Sidang Soal Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Alhamdulillah
Oleh karenanya menurut Azmi, perbuatan pelaku bukanlah termasuk kategori pencemaran nama baik atau fitnah, sebabnya terhadap pelaku tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.
"Syarat dan keadaan ini adalah suatu indikator dan mekanisme yang sangat tepat guna mendukung penegakan keadilan, pengembangan demokrasi dan hak ekspresi masyarakat termasuk mewujudkan cita hukum pidana nasional," ujarnya.
Berita Terkait
-
Tampak Ceria Jalani Lanjutan Sidang Soal Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Alhamdulillah
-
Dulu Menghina, Kini Winarsih Habis-Habisan 'Menjilat' Dewi Perssik
-
Winarsih Minta Maaf Sampai Sujud di Kaki, Ibunda Dewi Perssik Murka: Berdiri! Saya Nggak Suka
-
Polisi Nyerah Upaya Damai Mentok, Dewi Perssik Ngotot Emak-emak yang Menghinanya Diproses, Nasib Winarsih Kini Tersangka
-
Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Tanggapi Santai: Mau Digimanain Terserah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!