/
Senin, 28 November 2022 | 16:05 WIB
Dewi Perssik alias Depe (Rena Pangesti/Suara.com)

Polisi akhirnya meningkatkan status kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dewi Perssik. Winarsih, emak-emak yang diduga telah menghina Dewi Perssik itu resmi menjadi tersangka. 

"Iya, sudah jadi tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, ANKP Nurma Dewi seperti dikutip dari Suara.com, Senin (28/11/2022).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah sebelumnya Depe, sapaan Dewi Perssik sempat melakukan mediasi dengan Wirnasih. Namun, upaya itu gagal karena polisi telah meningkatkan status Winarsih sebagai tersangka. Sebab, Dewi Perssik tetap mendesak agar polisi memproses hukum terhadap Winarsih. 

"Kemarin pas upaya damai mentok, jadi akhirnya mereka tidak damai. Kasusnya berjalan terus," katanya. 

"Sudah empat kali kami lakukan restorative justice, tapi kedua belah pihak enggak ketemu (kesepakatan). Persetujuannya tidak ada, pakta damainya belum ada," imbuhnya.

Walau telah menyandang status tersangka, polisi tidak menahan Winarsih lantaran ancaman hukuman dalam kasus itu masih di bawah lima tahun.

"Enggak ditahan, karena ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan, tapi kasusnya tetap berjalan," imbuhnya

Sebagaimana diketahui, Dewi Perssik terlibat perseteruan dengan fans Lesti Kejora dan Rizky Billar. Ia dihujat gara-gara mengkritik keputusan pelantun "Sekali Seumur Hidup" berdamai dengan sang suami.

Sedang menurut versi Dewi Perssik, dia hanya membahas seputar masalah KDRT dan tidak menyinggung Lesti Kejora maupun Rizky Billar. Sehingga ia melaporkan beberapa warganet yang melontarkan kata-kata tidak pantas termasuk Winarsih pada 31 Oktober 2022. (Sumber Suara.com)

Baca Juga: Kenali 5 Manfaat Tersenyum, Ingin Selalu Tampil Senyum setelah Tahu Ini

Load More