Suara.com - Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak atau BLT BBM telah menjadi salah satu bansos yang diberikan pada masyarakat yang membutuhkan, menyusul kenaikan harga BBM beberapa waktu yang lalu. Namun hingga sekarang cukup banyak yang belum paham bagaimana cara daftar BLT BBM ini.
Sebenarnya cara daftar untuk menjadi penerima BLT BBM cukup mudah, dan dapat dilakukan secara online. Nah di artikel ini Anda akan mendapatkan informasi mengenai hal tersebut, lengkap dengan syarat dan jadwal pencairannya.
Cara Daftar BLT BBM Online
- Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
- Buka aplikasi, dan klik Buat Akun Baru
- Isi data yang diperlukan sesuai dengan data diri Anda, mengacu pada NIK, nomor KK, dan data di KTP
- Unggah foto KTP dan swafoto diri dengan KTP tersebut, lakukan sesuai petunjuk yang diberikan
- Klik Buat Akun Baru
- Klik Daftar Usulan untuk memasukkan nama calon penerima BLT BBM
- Klik Tambah Usulan
- Isi data lengkap calon penerima BLT BBM sesuai dengan KTP, dalam hal ini KTP Anda
- Tunggu beberapa menit hingga data yang telah diusulkan tersebut muncul
- Jika sudah selesai, Anda bisa cek apakah Anda masuk dalam daftar penerima BLT di cekbansos.kemensos.go.id
Cukup mudah, bukan?
Persiapkan Syarat Daftar BLT BBM
Syaratnya sendiri akan dibedakan menjadi dua kelompok, yakni kelompok pekerja dan kelompok warga rentan.
Untuk kelompok pekerja syaratnya adalah:
- Merupakan warga negara indonesia
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000, jika berada di area yang UMK/UMP-nya di bawah angka tersebut, maka batas atas menjadi sebesar UMK/UMP dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI, atau POLRI
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Sedangkan untuk kelompok rentan syaratnya adalah:
- Masuk golongan warga miskin atau rentan miskin
- Bukan aparatur sipil negara, TNI, atau POLRI
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat dan DTKS Kemensos
- Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp3.500.000 yang terkena dampak kenaikan BBM
Jadwal Pencairan BLT BBM Tahap II
Jika mengacu pada berbagai sumber, pencairan BLT BBM sendiri terus dilakukan. Pada periode sebelumnya, pencairan telah dilakukan hingga tanggal 31 Oktober 2022. Pemerintah kemudian mengungkapkan bahwa pada bulan Desember 2022 ini akan dicairkan kembali bantuan BLT BBM untuk masyarakat yang sudah tervalidasi datanya.
Itu tadi sekilas informasi mengenai cara daftar BLT BBM, syarat, dan jadwal pencairannya. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Jokowi Bakal ke Cianjur Lagi Senin Depan, Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Pascagempa
-
BLT BBM Tahap 2 Kapan Cair? Segera Cek Penerima dan Cara Mencairkannya
-
Cara Cek BLT BBM Tahap 2 Via Cekbansos.kemensos.go.id, Sudah Tahu?
-
Kurang dari Seminggu, PT Pos Indonesia Realisasikan Penyaluran BLT BBM, PKH, BPNT Lebih dari 60%
-
FOCI Salurkan Bantuan Bagi Para Korban Gempa Cianjur Senilai Rp 450 Juta
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan
-
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
-
Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Terjadi Hampir di Berbagai daerah dari Banten Sampai Yogyakarta
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan