Suara.com - Presiden Jokowi meminta para guru tidak membagikan ilmu yang sudah usang pada peserta didik. Orang nomor satu di Indonesia itu mengingatkan guru untuk terus meng-update informasi seiring dengan perkembangan zaman yang makin pesat.
"Ini harus di-update karena perkembangan cepat sekali. Jangan sampai ilmu yang sudah usang, yang sudah 30 tahun lalu atau 20 tahun lalu masih kita berikan kepada anak-anak kita," tegas Jokowi ketika memberi sambutan di HUT PGRI dan Peringatan Hari Guru Nasional di Semarang pada Sabtu (3/12/2022).
Yuk simak gaji dan nasib guru di Indonesia merespons permintaan Jokowi untuk tidak memberikan ilmu usang berikut ini.
Gaji Guru di Indonesia
Besaran gaji tenaga pendidik atau guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangannya untuk golongan I sampai IV berkisar mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp6,5 juta.
Gaji guru PNS telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dikutip dari berbagai sumber, berikut besaran gaji guru PNS dan tunjangannya untuk Golongan I sampai IV:
1. Golongan I (SD dan SMP)
- Golongan I-A Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
- Golongan I-B Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
- Golongan I-C Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
- Golongan I-D Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500
2. Golongan II (SMA hingga D3)
- Golongan II-A Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
- Golongan II-B Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
- Golongan II-C Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
- Golongan II-D Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000
3. Golongan III (S1 hingga S3)
Baca Juga: Buruk! Jokowi Dinilai Tak Berhasil Menyelenggarakan Pendidikan Politik Melalui Sistem Kepartaian
- Golongan III-A Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
- Golongan III-B Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
- Golongan III-D Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000
4. Golongan IV
- Golongan IV-A Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
- Golongan IV-B Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
- Golongan IV-C Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
- Golongan IV-D Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
- Golongan IV-E Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200
Selain gaji pokok, guru PNS mendapat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Namun setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.
Guru PNS juga menerima tunjangan yakni tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Gaji Guru Honorer
Status seorang guru berpengaruh besar pada besaran gaji yang didapat. Honorer sendiri diartikan sebagai pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap.
Hal inilah yang membuat mereka mendapatkan honorarium atau honor sebagai upah mengajar yang akan dibayarkan setiap bulannya.
Penjelasan terkait guru honorer ada pada PP Nomor 48 Tahun 2005 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. Guru atau tenaga honorer merupakan mereka yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar bisa melakukan tugas tertentu di instansi pemerintahan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Buruk! Jokowi Dinilai Tak Berhasil Menyelenggarakan Pendidikan Politik Melalui Sistem Kepartaian
-
Satu Pesawat dengan Jokowi, Ganjar Sebut Bahas Pendidikan Indonesia dengan Presiden
-
Sama-sama Pendendam, Ini Beda Suharto dan Jokowi Habisi Lawan Politiknya
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, PLN Jalankan Arahan Presiden Siapkan Pasokan Listrik Untuk Hilirisasi Industri
-
Di HUT PGRI dan Peringatan Hari Guru, Jokowi: Sistem Pengajaran Fleksibilitas Dibutuhkan agar Tak Kaku
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku
-
Menag Nasaruddin Akhirnya Klarifikasi Soal Jet Pribadi, KPK Lakukan Penelaahan
-
Kasus 13 Pekerja Pub Eltras, Polres Sikka Gelar Penetapan Tersangka Hari Ini
-
Geger Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, DPR Minta Evaluasi Rekrutmen dan Penanaman Nilai Kebangsaan
-
Nekat Bakar Pengikat Portal JLNT Casablanca Demi Konten, Segerombolan Pemotor Kini Diburu Polisi
-
Cek Panduan Perjalanan Pemudik Internasional Ini Agar Perjalanan Semakin Nyaman
-
Buntut Tewasnya Pelajar di Tual, Kapolda Maluku Targetkan Pelimpahan Berkas Bripda Masias Lusa
-
Pesawat Pakistan Serang Afghanistan, Taliban Siapkan Serangan Balasan
-
Ini Penampakan Dua Bus TransJakarta yang Ringsek Usai Adu Banteng di Jalur Langit
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah