Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal bermasalah dinilai berpotensi memperluas kewenangan Polri.
Jika RKUHP disahkan, kewenangan polisi dapat menyentuh ruang privat masyarakat sipil hingga kerja-kerja jurnalistik.
"Iya potensial, dia akan masuk ke ranah privat. Potensial akan mengganggu hal seperti ini (demonstrasi) dalam demokrasi, potensial akan mengganggu kerja-kerja jurnalistik ke depan," kata Isnur saat menghadiri aksi tolak RKHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Hal itu menjadi sebuah kekhawatiran, karena kewenangan menentukan tindakan pidana di pasal-pasal RKUHP berada di kepolisian.
"Apalagi ditambah dengan pemahaman kepolisian yang banyak salah kaprah. KUHP yang sudah hidup 70 tahun saja di Indonesia banyak salah kaprah, banyak salah penggunaan. Apalagi dengan pasal-pasal baru yang memberikan legitimasi baru kepada polisi," kata Isnur.
"Pasal yang multiinterpretasi, pasal yang karet. Itu kan pasal yang absurd, pasalnya absurd sekali," sambungnya.
Isnur kemudian menyebut salah satu pasal bermasalah yang berpotensi membuat kepolisian menyentuh rana privat warga negara.
"Tentang kohabitasi dan pasal zina. Yang bahaya dari pasal ini bukan hanya ancaman dan delik aduannya. Tetapi sebelumnya di bukan tindak pidana. Sebelumnya dia itu ya moral biasa," kata Isnur
"Kalau Anda misalnya punya moral agama, punya moral wilayah itu dosa ya itu silahkan hubungannya dengan Tuhan Anda. Sekarang, tiba-tiba jadi urusan pidana. Jadi kejahatan yang baru. Jadi sebuah delik dengan norma kejahatan, diatur pidana," katanya menjelaskan.
Baca Juga: RKUHP Muat Pasal Bermasalah, Asfinawati: Polisi Lagi Banyak Masalah, Kok Dikasih Cek Kosong?
Kemudian untuk kebebasan kerja-kerja jurnalistik atau pers. Pasal yang mengekang yakni tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Sebab dalam pasal tersebut tidak termuat secara spesifik makna dari penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Karenanya, Isnur bersama Koalisi Masyarakat Sipil tegas menolak pasal-pasal bermasalah di RKUHP.
"Jelas sekali pasal-pasal bermasalah mengganggu dan kami dalam hal in bahwa kami tidak ingin bilang bahwa kami menolak KUHP sepenuhnya, tidak," tegasnya.
Untuk diketahui pada Senin (5/12/2022) di depan Gedung DPR RI, Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP karena mengandung sejumlah pasal bermasalah. Berdasarkan informasi yang mereka terima DPR RI bakal mengesahkan RKHUP pada Selasa (6/12/2022) besok.
Koordinator aksi, yang juga pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referendum menilai, DPR RI sangat tidak bijak, mengesahkan RKHUP tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil.
"Jadi jika kemudian DPR masih terus dengan egois untuk mengesahkan RKUHP, maka kami menganggap DPR telah mengkhianati rakyat iyndonesia sebagai konstituen yang memilih para DPR," tegas Citra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI