Suara.com - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jatim 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jatim No 188/889/KPTS/013/2022.
Pada keputusan tersebut, UMK Jatim 2023 tertinggi diduduki oleh Kota Surabaya, yakni sebesar Rp 4,5 juta. Sementara, UMK terendah ditempati oleh Kabupaten Sampang dengan besaran Rp 2,1 juta.
Penasaran berapa besaran UMK di setiap Kabupaten dan Kota Surabaya? Simak artikel lengkapnya berikut ini!
Daftar UMK Jawa Timur 2023
1. Kota Surabaya Rp4.525.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp4.522.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.515.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp4,504.787,17
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jabar 2023, Karawang di Posisi Tertinggi Rp 5,17 Juta!
6. Kabupaten Malang Rp3.268.275,36
7. Kota Malang Rp3.194.143,98
8. Kota Pasuruan Rp3.038.837,64
9. Kota Batu Rp3.030.367,09
10. Kabupaten Jombang Rp2.854.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp2.753.265,95
12. Kabupaten Tuban Rp2.739.224,88
13. Kota Mojokerto Rp2.710.452,36
14. Kabupaten Lamongan Rp2.701.977,27
15. Kota Probolinggo Rp2.576.240,63
16. Kabupaten Jember Rp2.555.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.528.899,12
18. Kota Kediri Rp2.318.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro Rp2.279.568,07
20. Kabupaten Kediri Rp2.243.422,93
21. Kota Blitar Rp2.239.024,44
22. Kabupaten Tulungagung Rp2.229.358,67
23. Kabupaten Blitar Rp2.215.071,18
24. Kabupaten Lumajang Rp2.200.607,20
25. Kota Madiun Rp2.190.216,37
26. Kabupaten Sumenep Rp2.176.819,94
27. Kabupaten Nganjuk Rp2.167.007,05
28. Kabupaten Ngawi Rp2.158.844,59
29. Kabupaten Pacitan Rp2.157.270,25
30. Kabupaten Bondowoso Rp2.154.504,13
31. Kabupaten Madiun Rp2.154.251,34
32. Kabupaten Magetan Rp2.153.062,37
33. Kabupaten Bangkalan Rp2.152.450,83
34. Kabupaten Ponorogo Rp2.149.709,45
35. Kabupaten Trenggalek Rp2.139.426,01
36. Kabupaten Situbondo Rp2.137.025,85
37. Kabupaten Pamekasan Rp2.133.655,03
38. Kabupaten Sampang Rp2.114.335,27
Cara Hitung Kenaikan UMR dan UMK Tahun 2023 Sesuai Permenaker Baru
Kemenaker resmi merilis aturan baru upah minimum tahun 2023, sebagaimana tertulis dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Menaker Ida menjelaskan, Permenaker ini menyempurnakan PP No 36 Tahun 2021 dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tumbuh pasca pandemi COVID-19 serta tren ekonomi global yang tengah bergejolak.
"Struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat yang sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga. Oleh sebab itu, penting untuk menjaga daya beli masyarakat," kata Ida dalam keterangannya dikutip dari Youtube Kemenaker, Minggu (20/11/2022).
Dengan demikian, dipastikan kenaikan upah terbesar tahun 2023 sebesar 10 persen, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022, formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan o.
Sekian informasi mengenai daftar UMK daerah Jatim 2023. Semoga bermanfaat!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
Tembus 96 Persen! Wilayah Ini Jadi Pendukung Paling Loyal Prabowo-Gibran Menurut Survei Terbaru
-
Pengamat Ingatkan Menteri Jangan Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
-
Gebrakan Prabowo di Washington, Bikin Investor Global Siap Guyur Modal ke RI?
-
Dari Parkiran Minimarket ke Rumah Kosong, Polda Metro Bongkar Peredaran 18 Kg Ganja di Jakbar!
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Siap-siap! Todd Boehly Janji Boyong Chelsea dan LA Lakers ke Indonesia Usai Bertemu Prabowo
-
Lewat #TemanAdemRamadan, Aqua Kampanyekan Puasa Lebih Adem dan Sabar
-
Menlu Sugiono: Indonesia Siap Kirim 8.000 Personel Pasukan ISF, Fokus Lindungi Warga Sipil