Suara.com - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jatim 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jatim No 188/889/KPTS/013/2022.
Pada keputusan tersebut, UMK Jatim 2023 tertinggi diduduki oleh Kota Surabaya, yakni sebesar Rp 4,5 juta. Sementara, UMK terendah ditempati oleh Kabupaten Sampang dengan besaran Rp 2,1 juta.
Penasaran berapa besaran UMK di setiap Kabupaten dan Kota Surabaya? Simak artikel lengkapnya berikut ini!
Daftar UMK Jawa Timur 2023
1. Kota Surabaya Rp4.525.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp4.522.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.515.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp4,504.787,17
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jabar 2023, Karawang di Posisi Tertinggi Rp 5,17 Juta!
6. Kabupaten Malang Rp3.268.275,36
7. Kota Malang Rp3.194.143,98
8. Kota Pasuruan Rp3.038.837,64
9. Kota Batu Rp3.030.367,09
10. Kabupaten Jombang Rp2.854.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp2.753.265,95
12. Kabupaten Tuban Rp2.739.224,88
13. Kota Mojokerto Rp2.710.452,36
14. Kabupaten Lamongan Rp2.701.977,27
15. Kota Probolinggo Rp2.576.240,63
16. Kabupaten Jember Rp2.555.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.528.899,12
18. Kota Kediri Rp2.318.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro Rp2.279.568,07
20. Kabupaten Kediri Rp2.243.422,93
21. Kota Blitar Rp2.239.024,44
22. Kabupaten Tulungagung Rp2.229.358,67
23. Kabupaten Blitar Rp2.215.071,18
24. Kabupaten Lumajang Rp2.200.607,20
25. Kota Madiun Rp2.190.216,37
26. Kabupaten Sumenep Rp2.176.819,94
27. Kabupaten Nganjuk Rp2.167.007,05
28. Kabupaten Ngawi Rp2.158.844,59
29. Kabupaten Pacitan Rp2.157.270,25
30. Kabupaten Bondowoso Rp2.154.504,13
31. Kabupaten Madiun Rp2.154.251,34
32. Kabupaten Magetan Rp2.153.062,37
33. Kabupaten Bangkalan Rp2.152.450,83
34. Kabupaten Ponorogo Rp2.149.709,45
35. Kabupaten Trenggalek Rp2.139.426,01
36. Kabupaten Situbondo Rp2.137.025,85
37. Kabupaten Pamekasan Rp2.133.655,03
38. Kabupaten Sampang Rp2.114.335,27
Cara Hitung Kenaikan UMR dan UMK Tahun 2023 Sesuai Permenaker Baru
Kemenaker resmi merilis aturan baru upah minimum tahun 2023, sebagaimana tertulis dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Menaker Ida menjelaskan, Permenaker ini menyempurnakan PP No 36 Tahun 2021 dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tumbuh pasca pandemi COVID-19 serta tren ekonomi global yang tengah bergejolak.
"Struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat yang sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga. Oleh sebab itu, penting untuk menjaga daya beli masyarakat," kata Ida dalam keterangannya dikutip dari Youtube Kemenaker, Minggu (20/11/2022).
Dengan demikian, dipastikan kenaikan upah terbesar tahun 2023 sebesar 10 persen, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022, formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan o.
Sekian informasi mengenai daftar UMK daerah Jatim 2023. Semoga bermanfaat!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen
-
Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027
-
Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA
-
Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian
-
Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya
-
Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap
-
Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran
-
Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak
-
Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib
-
Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong