Suara.com - Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Jabar 2023 telah ditetapkan pada hari Rabu (8/12/2022) lalu. Simak informasi berikut ini untuk mengetahui daftar lengkap UMK Jabar 2023.
Penetapan UMK Jawa Barat tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Dari keputusan tersebut, UMK di daerah kota dan kabupaten Jawa Barat naik sebesar 7,09 persen.
Berikut rincian daftar UMK Jabar 2023:
Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179
Kota Bekasi: Rp 5.158.248
Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574
Kota Depok: Rp 4.694.493
Kota Bogor: Rp 4.639.429 Kabupaten Bogor: Rp 4.520.212
Baca Juga: UMK Bogor 2023: Kabupaten Bogor Rp4,52 Juta, Kota Bogor Rp4,63 Juta
Kabupaten Purwakarta: Rp 4.464.675
Kota Bandung: Rp 4.048.462
Kota Cimahi: Rp 3.514.093
Kabupaten Bandung: Rp 3.492.465
Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.480.755
Kabupaten Sumedang: Rp 3.471.134
Kabupaten Sukabumi: Rp 3.351.883
Kabupaten Subang: Rp 3.273.810
Kabupaten Cianjur: Rp 2.893.229
Kota Sukabumi: Rp 2.747.774
Kabupaten Indramayu: Rp 2.541.996
Kota Tasikmalaya: Rp 2.533.341
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.459.954
Kota Cirebon: Rp 2.456.505
Kabupaten Cirebon: Rp 2.430.760
Kabupaten Majalengka: Rp 2.180.602
Kabupaten Garut: Rp 2.177.318
Kabupaten Ciamis: Rp 2.021.657
Kabupaten Pangandaran: Rp 2.018.389
Kabupaten Kuningan: Rp 2.010.734
Kota Banjar: Rp 1.998.119.
Cara Hitung Kenaikan UMR dan UMK Tahun 2023 Sesuai Permenaker Baru
Kemenaker resmi merilis aturan baru upah minimum tahun 2023, sebagaimana tertulis dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Menaker Ida menjelaskan, Permenaker ini menyempurnakan PP No 36 Tahun 2021 dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tumbuh pasca pandemi COVID-19 serta tren ekonomi global yang tengah bergejolak.
Dengan demikian, dipastikan kenaikan upah terbesar tahun 2023 sebesar 10 persen.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022, formula penghitungan Upah Minimum adalah sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan o.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Langgar Kesepakatan, Lima Bangunan Liar di Jalur Subang-Bandung Disegel
-
Yonif 413/Bremoro Gelar Donor Darah Bersama Warga di Karanganyar
-
Prajurit dan Persit Yonif 413/Bremoro Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?