Suara.com - Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Jabar 2023 telah ditetapkan pada hari Rabu (8/12/2022) lalu. Simak informasi berikut ini untuk mengetahui daftar lengkap UMK Jabar 2023.
Penetapan UMK Jawa Barat tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Dari keputusan tersebut, UMK di daerah kota dan kabupaten Jawa Barat naik sebesar 7,09 persen.
Berikut rincian daftar UMK Jabar 2023:
Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179
Kota Bekasi: Rp 5.158.248
Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574
Kota Depok: Rp 4.694.493
Kota Bogor: Rp 4.639.429 Kabupaten Bogor: Rp 4.520.212
Baca Juga: UMK Bogor 2023: Kabupaten Bogor Rp4,52 Juta, Kota Bogor Rp4,63 Juta
Kabupaten Purwakarta: Rp 4.464.675
Kota Bandung: Rp 4.048.462
Kota Cimahi: Rp 3.514.093
Kabupaten Bandung: Rp 3.492.465
Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.480.755
Kabupaten Sumedang: Rp 3.471.134
Kabupaten Sukabumi: Rp 3.351.883
Kabupaten Subang: Rp 3.273.810
Kabupaten Cianjur: Rp 2.893.229
Kota Sukabumi: Rp 2.747.774
Kabupaten Indramayu: Rp 2.541.996
Kota Tasikmalaya: Rp 2.533.341
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.459.954
Kota Cirebon: Rp 2.456.505
Kabupaten Cirebon: Rp 2.430.760
Kabupaten Majalengka: Rp 2.180.602
Kabupaten Garut: Rp 2.177.318
Kabupaten Ciamis: Rp 2.021.657
Kabupaten Pangandaran: Rp 2.018.389
Kabupaten Kuningan: Rp 2.010.734
Kota Banjar: Rp 1.998.119.
Cara Hitung Kenaikan UMR dan UMK Tahun 2023 Sesuai Permenaker Baru
Kemenaker resmi merilis aturan baru upah minimum tahun 2023, sebagaimana tertulis dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Menaker Ida menjelaskan, Permenaker ini menyempurnakan PP No 36 Tahun 2021 dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tumbuh pasca pandemi COVID-19 serta tren ekonomi global yang tengah bergejolak.
Dengan demikian, dipastikan kenaikan upah terbesar tahun 2023 sebesar 10 persen.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022, formula penghitungan Upah Minimum adalah sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan o.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
Tembus 96 Persen! Wilayah Ini Jadi Pendukung Paling Loyal Prabowo-Gibran Menurut Survei Terbaru
-
Pengamat Ingatkan Menteri Jangan Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
-
Gebrakan Prabowo di Washington, Bikin Investor Global Siap Guyur Modal ke RI?
-
Dari Parkiran Minimarket ke Rumah Kosong, Polda Metro Bongkar Peredaran 18 Kg Ganja di Jakbar!
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Siap-siap! Todd Boehly Janji Boyong Chelsea dan LA Lakers ke Indonesia Usai Bertemu Prabowo
-
Lewat #TemanAdemRamadan, Aqua Kampanyekan Puasa Lebih Adem dan Sabar
-
Menlu Sugiono: Indonesia Siap Kirim 8.000 Personel Pasukan ISF, Fokus Lindungi Warga Sipil