Suara.com - Deddy Corbuzier kini memiliki pangkat anyar yakni Letnan Kolonel atau Letkol Tituler. Namun, jabatan tersebut membuatnya harus kehilangan hak pilih sebagai warga negara.
Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kalau Deddy langsung terikat dengan aturan militer. Sehingga, Deddy tidak bisa lagi ikuy nyoblos di pemilihan umum atau pemilu.
"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Di samping itu, Dahnil juga sempat menyampaikan alasan pemberian pangkat Letkol Tituler kepada selebritis tersebut.
Deddy dianggap memiliki kemampuan khususnya yang dibutuhkan TNI terutama untuk komunikasi di sosial media.
"Kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan 'performance' DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," tuturnya.
Deddy Corbuzier secara resmi menerima pangkat Letkol Tituler dari Angkatan Darat pada Jumat (9/8/2022). Pangkat itu diserahkan langsung oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959, pangkat militer tituler itu diberikan kepada warga sipil yang diharuskan menjadi bagian dari militer karena beberapa sebab. Pangkat Tituler bisa dicabut otomatis apabila situasi lagi mengharuskan orang tersebut untuk menjadi militer. [ANTARA]
Baca Juga: Prabowo Beri Pangkat Letkol ke Deddy Corbuzier, Punya Pasukan?
Berita Terkait
-
Pro dan Kontra Pemberian Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier
-
Deddy Corbuzier Dianugerahi Pangkat Letkol Tituler, Apa Tugasnya?
-
Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD yang Baru Dijabat Deddy Corbuzier?
-
Prabowo Beri Pangkat Letkol ke Deddy Corbuzier, Punya Pasukan?
-
Deddy Corbuzier Menerima Pangkat Letkol Tituler, Netizen: Apa Jasanya?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane