News / Nasional
Senin, 12 Desember 2022 | 18:13 WIB
Menhan Prabowo dan Letkol Tituler Deddy Corbuzier (Twitter @corbuzier)

Suara.com - Pengamat militer dari Indonesia Defence Strategic Forum (IDSF) Septiawan menilai bahwa pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler untuk Deddy Corbuzier bisa membangun citra positif TNI pada era teknologi digital.

"Pemberian pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier sangat wajar di tengah tantangan dalam menghadapi situasi information warfare," kata Septiawan di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Pangkat Letkol Tituler yang kini disandang Deddy itu sudah disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Penyerahan pangkat juga dilakukan secara langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Jumat (9/12/2022).

Sebelumnya, Prabowo telah menunjuk Deddy terlebih dahulu menjadi Duta Komponen Cadangan.

Septiawan menjelaskan, berbekal pengalaman dan kiprah Deddy di media sosial dan era digital, Deddy dinilai mampu memperkuat TNI dari sisi literasi mengenai informasi terhadap citra positif aparat pertahanan.

"Konten-konten yang dikembangkan Deddy saat ini sangat positif bagi pengguna, terutama di media digital," kata pria yang biasa disapa Iwan itu.

Ia juga menilai Deddy mampu memberikan literasi dan informasi terhadap citra positif yang nantinya dapat disosialisasikan pada zaman serba digital terkait dengan pendekatan humanis.

Konsekuensinya, kata dia, salah satu palagan di depan mata Deddy saat ini yang harus segera dikerjakan adalah melawan opini negatif tentang Papua.

Opini negatif, baik narasi, gambar, maupun video yang berkembang terkait dengan Papua saat ini disebarluaskan melalui media sosial tidak terverifikasi dan cenderung miskomunikasi. Salah satunya terkait dengan berita hoaks operasi-operasi militer dan pembantaian oleh TNI.

Baca Juga: Baru Diberi Gelar, Terkuak Deddy Corbuzier Enteng Datangkan Pejabat, Netizen: Ada Orang Dalam

"Semua itu secara opini di media sosial harus dilawan agar masyarakat tidak terjebak dalam hoaks ataupun berita bohong. Saya rasa sudah tepat Panglima TNI, KSAD, dan Menhan memberikan surat kepangkatan itu," ujar Iwan.

Deddy juga dituntut berperan aktif atas tersebut usai pemberian kepangkatan khusus.

Kepangkatan itu sudah diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 dan Perpang Nomor 40 Tahun 2018 terdapat hak serta kewajiban antara pemerintah dan Deddy.

"Kepangkatan itu seolah mengikat Deddy untuk melakukan tugas yang diembannya. Namun, apabila gagal, pangkat itu bisa dicabut," tegasnya.

Menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Load More