Suara.com - Ada perbedaan antara gaji Deddy Corbuzier sebagai Letnan Kolonel (Letkol) Tituler dengan prajurit TNI. Selebriti yang baru menerima pangkat dari Prabowo itu hanya akan menerima pendapatan yang terbatas.
Pangkat yang diterima Deddy Corbuzier diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pemberian pangkat ini juga telah disahkan Andika Perkasa yang saat itu masih menjabat sebagai Panglima TNI serta KASAD Dudung Abdurachman.
Dalam pasal 29 ayat 2 PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, disebutkan bahwa pangkat tituler berhak menerima "administrasi terbatas" selama memangku jabatan keprajuritan. Adapun tunjangan kedinasan ini terbagi menjadi tiga aturan.
Pertama, penghasilan prajurit berasal dari tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok prajurit, bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya, dan tidak termasuk tunjangan keluarga.
Kemudian, ia juga akan menerima tunjangan jabatan. Aturan kedua, administrasi prajurit tituler diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit. Terakhir, administrasi itu dapat diberikan kepada keluarga prajurit.
Sementara itu, dalam PP No. 39 Tahun 2010 ini juga dituliskan bahwa pangkat tituler TNI adalah sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua atau perwira pertama.
Namun, pangkat tituler tidak menerima tugas kemiliteran dan mereka harus siap ketika negara memerlukannya untuk menjalankan tugas jabatan tertentu di lingkungan TNI. Adapun berikut gaji prajurit TNI sesuai dengan golongannya.
A. Gaji TNI Golongan I (Tamtama)
1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
B. Gaji TNI Golongan II (Bintara)
1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Baca Juga: Pro Kontra Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Tunjangan Tak Akan Diambil?
C. Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)
1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600
D. Gaji TNI Golongan IV
I. Perwira Menengah
1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
II. Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Sebagai tambahan informasi, besaran gaji TNI tersebut belum termasuk tunjangan kinerja dan yang lainnya. Lalu hingga saat ini, masih belum ada informasi lebih lanjut terkait gaji Deddy sebagai Letkol Tituler.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Tag
Berita Terkait
-
Muncul Desakan Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Dicabut, Ini Respons Laksamana Yudo Margono
-
Pro Kontra Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Tunjangan Tak Akan Diambil?
-
Ayah Yessy "Sertifikat Rumah" Mantan Ajudan Sudi Silalahi, Hidup Sederhana Pelihara Kambing
-
Diangkat Jadi Letkol Tituler TNI AD, Ini Kapasitas Deddy Cobuzier yang Disebut Tak Dimiliki TNI Lain
-
Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Letkol Tituler Tuai Kecaman, Anggota DPR Ini Punya Pandangan Berbeda: Dia Layak Karena...
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya