Suara.com - KTP merupakan kartu identitas yang harus dimiliki setiap Warga Negara Indonesia minimal berusia 17 tahun. Lantas, bagaimana cara cek e-KTP secara online?
Berbeda dari KTP sebelumnya, e-KTP berlaku seumur hidup. Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu repot untuk memperpanjangnya.
Tak hanya itu, kini masyarakat dapat dengan mudah mengecek NIK KTP secara online tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pengecekan e-KTP secara online bertujuan untuk mengetahui apakah NIK Anda sudah terdaftar atau belum.
Disamping itu, Cek e-KTP secara online juga dapat mengetahui apakah KTP yang Anda miliki asli atau tidak.
Berikut Cara Cek e-KTP secara Online.
1. Melalui WhatsApp
Cara untuk cek NIK KTP adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813 2691 2479. Berikut langkah-langkahnya,
- Ketik format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
- Kirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0813 2691 2479
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp 0813 2691 2479
- Misalnya, Angga Dwi Cahyono/ 3171234567890001/Palmerah/Jakarta Barat.
2. Melalui Media Sosial
Baca Juga: Jangan Risau, Begini Cara Mengurus KTP Hilang dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Selain melalui WhatsApp, cara cek e-KTP secara online yang dapat dilakukan adalah melalui media sosial resmi Dukcapil, seperti Halo Dukcapil di media sosial Facebook.
Selain itu, bisa juga menghubungi @ccdukcapil di mesia sosial Twitter. Selain Dukcapil pusat, masyarakat bisa juga menghubungi media sosial, baik Facebook atau Twitter milik Dukcapil masing-masing daerah.
3. Lewat Email
Anda dapat mengetahui NIK Anda terdaftar atau tidak dengan mengecek melalui email ke call center Dukcapil, callcenter.dukcapil@gmail.com. Berikut caranya.
- Ketik di badan e-mail dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_kartu_keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
- Selanjutnya, kirim ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com
4. Melalui SMS
Cara mengecek KTP secara online juga dapat dilakukan melalui SMS. Namun, pastikan pulsa yang Anda miliki cukup untuk mengirimkan pesan singkat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Belum Kelar Soal Ijazah Palsu, Kini Dokter Tifa Curiga Sudjiatmi Bukan Ibu Kandung Jokowi
-
Presiden Prabowo Subianto Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri
-
Kurir Ekspedisi Terlibat Sindikat Curanmor Lintas Provinsi! Kirim Motor Curian Pakai STNK Palsu
-
Punya Nazar Khusus, Apa yang Dilakukan Prabowo Jika Indonesia Lolos Piala Dunia 2026?
-
Viral! WNA Tabrak Lari di Tangerang, Seret Motor Korban hingga 2 Km
-
Genjot Literasi Membaca, BBW Jakarta 2025 Datang Lagi: Bakal Ada 5 Juta Buku Baru!
-
Media Lokal Diminta Ambil Peran Soal Isu Lingkungan dan Krisis Iklim
-
Dari Mahfud MD hingga Tom Lembong: Sejumlah Tokoh Elite Bahas Arah Masa Depan Bangsa
-
Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar