Suara.com - Moda transportasi umum masih menjadi andalan bagi masyarakat untuk bepergian saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Pemerintah pun telah mengeluarkan aturan perjalanan Nataru 2022.
Terkait hal ini pemerintah pun telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia yang diperpanjang untuk periode 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Berikut aturan perjalanan Nataru 2022.
Pemerintah menetapkan PPKM level 1 untuk seluruh kabupaten-kota yang ada di Indonesia. Artinya seluruh masyarakat bisa beraktivitas seratus persen tanpa adanya pembatasan. Semua kegiatan dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap menerapkaan protokol kesehatan secara ketat serta harus screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Peraturan tersebut juga diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Adapun perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali sendiri diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022, serta dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di seluruh Wilayah Luar Jawa-Bali.
Untuk peraturan perjalanan menggunakan transportasi umum, seperti kendaraan umum, taksi, angkutan masal, dan kendaraan sewa atau rental lainnya tetap akan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal seratus persen penungpang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor ataupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bis, kapal laut, dan juga kereta api peraturannya sesuai dengan ketentuan yang telag diatur oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Syarat perjalanan jarak jauh sebelumnya telah ditetapkan Kementerian Perhubungan pada pertengahan tahun ini, diantaranya yakni melalui Surat Edaran Menhub Nomor 84 Tahun 2022 untuk perjalanan kereta api jarak jauh, SE Nomor 85 untuk transportasi darat, dan juga SE Nomor 87 untuk transportasi laut.
Sebagai contoh, berikut ini syarat aturan perjalanan Nataru 2022 menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran Nomor 84 Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 :
1. Usia 18 tahun ke atas:
Baca Juga: Pemerintah Mulai Susun Strategi Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
• Wajib vaksin ketiga (booster)
• WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib melakukan vaksin kedua
• Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dan wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
• Wajib vaksin kedua
• Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib melakukan vaksin
• Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib melakukan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR akan tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Itu tadi aturan perjalanan Nataru 2022 dengan menggunakan moda transportasi kereta api.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Pemerintah Mulai Susun Strategi Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
-
Aturan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru, Ibadah di Gereja 100 Persen, Boleh Pakai Tenda Tambahan?
-
Link Download Kalender 2023 dan Gambar Tahun Baru, Cek di Sini!
-
Kata-kata Tahun Baru dari Tokoh Dunia, Cocok untuk Caption Instagram, Facebook, dan WA!
-
Link Jadwal Misa Natal 2022 Gereja di Jakarta, Semarang, Jogja dan Solo
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!