Suara.com - Moda transportasi umum masih menjadi andalan bagi masyarakat untuk bepergian saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Pemerintah pun telah mengeluarkan aturan perjalanan Nataru 2022.
Terkait hal ini pemerintah pun telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia yang diperpanjang untuk periode 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Berikut aturan perjalanan Nataru 2022.
Pemerintah menetapkan PPKM level 1 untuk seluruh kabupaten-kota yang ada di Indonesia. Artinya seluruh masyarakat bisa beraktivitas seratus persen tanpa adanya pembatasan. Semua kegiatan dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap menerapkaan protokol kesehatan secara ketat serta harus screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Peraturan tersebut juga diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Adapun perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali sendiri diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022, serta dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di seluruh Wilayah Luar Jawa-Bali.
Untuk peraturan perjalanan menggunakan transportasi umum, seperti kendaraan umum, taksi, angkutan masal, dan kendaraan sewa atau rental lainnya tetap akan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal seratus persen penungpang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor ataupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bis, kapal laut, dan juga kereta api peraturannya sesuai dengan ketentuan yang telag diatur oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Syarat perjalanan jarak jauh sebelumnya telah ditetapkan Kementerian Perhubungan pada pertengahan tahun ini, diantaranya yakni melalui Surat Edaran Menhub Nomor 84 Tahun 2022 untuk perjalanan kereta api jarak jauh, SE Nomor 85 untuk transportasi darat, dan juga SE Nomor 87 untuk transportasi laut.
Sebagai contoh, berikut ini syarat aturan perjalanan Nataru 2022 menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran Nomor 84 Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 :
1. Usia 18 tahun ke atas:
Baca Juga: Pemerintah Mulai Susun Strategi Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
• Wajib vaksin ketiga (booster)
• WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib melakukan vaksin kedua
• Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dan wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
• Wajib vaksin kedua
• Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib melakukan vaksin
• Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib melakukan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR akan tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Itu tadi aturan perjalanan Nataru 2022 dengan menggunakan moda transportasi kereta api.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Pemerintah Mulai Susun Strategi Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
-
Aturan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru, Ibadah di Gereja 100 Persen, Boleh Pakai Tenda Tambahan?
-
Link Download Kalender 2023 dan Gambar Tahun Baru, Cek di Sini!
-
Kata-kata Tahun Baru dari Tokoh Dunia, Cocok untuk Caption Instagram, Facebook, dan WA!
-
Link Jadwal Misa Natal 2022 Gereja di Jakarta, Semarang, Jogja dan Solo
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran