Suara.com - Moda transportasi umum masih menjadi andalan bagi masyarakat untuk bepergian saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Pemerintah pun telah mengeluarkan aturan perjalanan Nataru 2022.
Terkait hal ini pemerintah pun telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia yang diperpanjang untuk periode 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Berikut aturan perjalanan Nataru 2022.
Pemerintah menetapkan PPKM level 1 untuk seluruh kabupaten-kota yang ada di Indonesia. Artinya seluruh masyarakat bisa beraktivitas seratus persen tanpa adanya pembatasan. Semua kegiatan dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap menerapkaan protokol kesehatan secara ketat serta harus screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Peraturan tersebut juga diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Adapun perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali sendiri diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022, serta dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di seluruh Wilayah Luar Jawa-Bali.
Untuk peraturan perjalanan menggunakan transportasi umum, seperti kendaraan umum, taksi, angkutan masal, dan kendaraan sewa atau rental lainnya tetap akan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal seratus persen penungpang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor ataupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bis, kapal laut, dan juga kereta api peraturannya sesuai dengan ketentuan yang telag diatur oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Syarat perjalanan jarak jauh sebelumnya telah ditetapkan Kementerian Perhubungan pada pertengahan tahun ini, diantaranya yakni melalui Surat Edaran Menhub Nomor 84 Tahun 2022 untuk perjalanan kereta api jarak jauh, SE Nomor 85 untuk transportasi darat, dan juga SE Nomor 87 untuk transportasi laut.
Sebagai contoh, berikut ini syarat aturan perjalanan Nataru 2022 menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran Nomor 84 Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 :
1. Usia 18 tahun ke atas:
Baca Juga: Pemerintah Mulai Susun Strategi Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
• Wajib vaksin ketiga (booster)
• WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib melakukan vaksin kedua
• Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dan wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
• Wajib vaksin kedua
• Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib melakukan vaksin
• Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib melakukan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR akan tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Itu tadi aturan perjalanan Nataru 2022 dengan menggunakan moda transportasi kereta api.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Pemerintah Mulai Susun Strategi Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
-
Aturan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru, Ibadah di Gereja 100 Persen, Boleh Pakai Tenda Tambahan?
-
Link Download Kalender 2023 dan Gambar Tahun Baru, Cek di Sini!
-
Kata-kata Tahun Baru dari Tokoh Dunia, Cocok untuk Caption Instagram, Facebook, dan WA!
-
Link Jadwal Misa Natal 2022 Gereja di Jakarta, Semarang, Jogja dan Solo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN