Suara.com - Kamu kehilangan dokumen penting seperti SIM, STNK, atau ijazah pendidikan? Cara mengatasinya adalah dengan lapor kehilangan atau membuat surat kehilangan di Kepolisian sebelum mengurus dokumen yang baru.
Pengurusan kehilangan surat-surat berharga di kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor menyebutkan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.
Cara lapor kehilangan di Kepolisian bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini.
1. Datang ke kantor polisi terdekat. STLK bisa diurus di bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat;
2. Isi formulir yang disediakan oleh petugas;
3. Serahkan dokumen yang disyaratkan untuk membuat STLK;
4. Petugas akan mencetak STLK sesuai dengan kebutuhan.
Berikut adalah persyaratan dokumen untuk mengurus STLK sesuai kebutuhan.
1. kehilangan ijazah: membawa surat pengantar dari institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah;
2. kehilangan BPKB dan STNK: membawa fotokopi KTP atas nama yang tertera di BPKB dan STNK;
3. kehilangan buku tabungan atau ATM: membawa surat pengantar dari bank yang mengeluarkan tabungan atau ATM;
4. kehilangan KTP atau Kartu Keluarga: membawa surat pengantar dari perangkat desa setempat.
5. kehilangan sertifikat tanah: membawa fotokopi sertifikat tanah atau pengantar dari BPN dan perangkat desa setempat.
Bagaimana Jika Lapor Polisi Tidak Ditanggapi?
Berikut ini tahapan yang bisa dilakukan jika laporan tidak ditanggapi polisi.
Berita Terkait
-
Cinta Tak Terhalang Jeruji Besi, Pasangan Kekasih Menikah di Kantor Polisi
-
Mengecek Harga Motor Suzuki Shogun, Yang Digunakan Teroris Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar
-
Polsek Astanaanyar Diserang Dugaan Bom Bunuh Diri, Pelaku Terobos Masuk saat Polisi Sedang Apel Pagi
-
Pernyataan Lengkap Kapolres Bogor, Bantah Video Diduga Polisi di Bogor Mesum dalam Kantor: Sedang Dalam Keadaan Sakit
-
Perempuan Pembela Lesti Kejora dan Rizky Billar dan Hina Dewi Perssik Lemas di Polsek, Berjuang Sendiri Jadinya
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
IHSG Sesi I Merosot 1,06% ke Level 6.154, Saham Sektor Infrastruktur Jadi Biang Kerok
-
Minyak Dunia Anjlok di Bawah 80 Dolar AS, Pertamina Buka Suara soal Harga Pertamax Series!
-
Besok Diumumkan, MSCI Ancam Turunkan Status RI? Dana Asing Rp230 T Bakal Kabur?
-
Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih
-
Operasional 2 Perusahan Ini Disetop Diduga Tawarkan Jasa Penipuan Pinjol
-
Dunia Kerja Berubah! Ini 5 Kompetensi yang Dicari Perusahaan di Era AI
-
Purbaya Kantongi Utang Rp 302,8 T dari China, Biayai Proyek Pemerintah hingga 2029
-
APWNU Gandeng Investor, Siapkan Sejumlah Program Ekonomi Baru
-
Transformasi Berbuah Manis, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun untuk Negara pada 2025
-
Mendag Pastikan HET Minyakita Tak Naik, Pilih Fokus Distribusi Stok ke Pasar Rakyat