Suara.com - Pada bulan Desember tahun ini, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial alias bansos bagi Keluarga Penerima Manfaat dengan angka yang cukup besar, yakni Rp 20 juta. Berikut kriteria penerima bansos Rp 20 juta.
Bantuan dengan nominal fantastis ini rencananya akan diberikan langsung dalam program Rumah Sejahtera Terpadu atau RST dalam satu kali proses penyaluran.
Petunjuk teknis program RST ini sudah sesuai dengan Keputusan dari Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Nomor 60/3/BS.01.02/9/2022.
Program yang populer denga istilah bedah rumah ini dulu dinamakan Program RTLH atau Rumah Tidak Layak Huni yang penerimanya berhak atas bantuan itu untuk melakukan renovasi rumah.
Anggaran program RST ini berbeda-beda tergantung sumbernya, karena ada yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Kriteria Penerima Bansos Rp 20 Juta
- Dinding dan atau atap rumah dalam kondisi rusak dan membahayakan keselamatan penghuninya.
- Dinding dan atau atap rumah terbuat dari bahan yang mudah rusak atau rapuh.
- Lantai rumah terbuat dari tanah, papan, bambu atau semen. Keramik dalam kondisi rusak juga masuk dalam kriteria.
- Rumah tak memiliki fasilitas untuk MCK seperti kamar mandi, ruang untuk mrncuci dan kakus. Rumah yang sudah memiliki MCK namun tidak layak juga termasuk kriteria.
- Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi per orang dalam 1 rumah.
Selain memenuhi kriteria rumah untuk bisa mendapatkan bansos Rp 20 juta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos ini. Beberapa syarat penerima bansos Rp 20 juta atau RST antara lain:
- Memiliki Kartu Identitas berupa Kartu Keluarga atau KTP
- Termasuk fakir miskin yang terdata di DTKS
- Memiliki rumah di atas tanah sendiri, dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli atau surat keterangan kepemilikan dari Camat selaku pejabat pembuat akta tanah.
- Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari Kementerian, Lembaga atau pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bulan Desember 2022 mulai disalurkan kepada masyarakat senilai Rp 200 ribu per Kepala Keluarga.
Ada juga bantuan untuk anak usia dini atau balita dan ibu hamil yang menjadi salah satu target penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos.
Dana bansos PKH balita dan ibu hamil yang cair blan ini, masing-masing mendapatkan Rp750 ribu. Itulah kriteria penerima bansos RP 20 juta. Apakah rumah kalian masuk dalam kriteria di atas?
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Link Daftar Tamtama TNI AL 2023 Gelombang 1, Pendaftaran Sudah Dibuka!
-
Cara Memperbarui KTP Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya
-
Daftar Nama Penerima Pangkat Tituler di Indonesia, Tak Hanya Deddy Corbuzier
-
Cuma Bawa KTP ke Kantor Pos Dapat Rp 600 Ribu, Segera Cairkan BSU Sebelum 20 Desember!
-
Cara Daftar BLT BBM Online, Siap-siap Bantuan Segera Cair!
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian
-
Ratusan Anak Penderita Kanker di Iran Terlantar Akibat Ledakan Rudal AS
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam