Suara.com - Pada bulan Desember tahun ini, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial alias bansos bagi Keluarga Penerima Manfaat dengan angka yang cukup besar, yakni Rp 20 juta. Berikut kriteria penerima bansos Rp 20 juta.
Bantuan dengan nominal fantastis ini rencananya akan diberikan langsung dalam program Rumah Sejahtera Terpadu atau RST dalam satu kali proses penyaluran.
Petunjuk teknis program RST ini sudah sesuai dengan Keputusan dari Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Nomor 60/3/BS.01.02/9/2022.
Program yang populer denga istilah bedah rumah ini dulu dinamakan Program RTLH atau Rumah Tidak Layak Huni yang penerimanya berhak atas bantuan itu untuk melakukan renovasi rumah.
Anggaran program RST ini berbeda-beda tergantung sumbernya, karena ada yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Kriteria Penerima Bansos Rp 20 Juta
- Dinding dan atau atap rumah dalam kondisi rusak dan membahayakan keselamatan penghuninya.
- Dinding dan atau atap rumah terbuat dari bahan yang mudah rusak atau rapuh.
- Lantai rumah terbuat dari tanah, papan, bambu atau semen. Keramik dalam kondisi rusak juga masuk dalam kriteria.
- Rumah tak memiliki fasilitas untuk MCK seperti kamar mandi, ruang untuk mrncuci dan kakus. Rumah yang sudah memiliki MCK namun tidak layak juga termasuk kriteria.
- Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi per orang dalam 1 rumah.
Selain memenuhi kriteria rumah untuk bisa mendapatkan bansos Rp 20 juta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos ini. Beberapa syarat penerima bansos Rp 20 juta atau RST antara lain:
- Memiliki Kartu Identitas berupa Kartu Keluarga atau KTP
- Termasuk fakir miskin yang terdata di DTKS
- Memiliki rumah di atas tanah sendiri, dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli atau surat keterangan kepemilikan dari Camat selaku pejabat pembuat akta tanah.
- Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari Kementerian, Lembaga atau pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bulan Desember 2022 mulai disalurkan kepada masyarakat senilai Rp 200 ribu per Kepala Keluarga.
Ada juga bantuan untuk anak usia dini atau balita dan ibu hamil yang menjadi salah satu target penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos.
Dana bansos PKH balita dan ibu hamil yang cair blan ini, masing-masing mendapatkan Rp750 ribu. Itulah kriteria penerima bansos RP 20 juta. Apakah rumah kalian masuk dalam kriteria di atas?
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Link Daftar Tamtama TNI AL 2023 Gelombang 1, Pendaftaran Sudah Dibuka!
-
Cara Memperbarui KTP Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya
-
Daftar Nama Penerima Pangkat Tituler di Indonesia, Tak Hanya Deddy Corbuzier
-
Cuma Bawa KTP ke Kantor Pos Dapat Rp 600 Ribu, Segera Cairkan BSU Sebelum 20 Desember!
-
Cara Daftar BLT BBM Online, Siap-siap Bantuan Segera Cair!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri