Suara.com - Lionel Messi yang merupakan salah satu pemain tim nasional Argentina ini memperoleh julukan GOAT atau Greatest of All Time. Sosoknya memang populer karena bakatnya yang luar biasa di sepak bola. Bahkan, namanya semakin besar usai berhasil membawa Argentina keluar menjadi juara Piala Dunia 2022.
Messi menjadi kebanggaan di tanah kelahirannya, Argentina. Oleh karena itulah banyak penggemar dari berbagai belahan dunia termasuk di Argentina sendiri yang ramai-ramai ingin memberi nama anak mereka dengan nama 'Messi'.
Namun, ternyata pemerintah di Kota Rosario Argentina (tempat kelahiran Lionel Messi) mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan nama Messi untuk nama depan bayi. Berikut ini fakta nama Messi dilarang untuk nama depan bayi di Argentina.
Awal mula aturan terbit
Nama ‘Messi’ tampaknya memang menjadi idola bagi para orang tua untuk menamai bayi mereka. Aturan tersebut berawal saat orang tua di Kota Rosario, Argentina yang memberi nama depan anak mereka dengan ‘Messi’.
Kedua orang tua itu yakni pasangan Hector Varela dan Rio Negro pun mengajukan upaya hukum banding atas penggunaan nama ‘Messi’ sebagai nama depan anak mereka pada 2014.
Mereka berharap ketentuan itu berlaku pengecualian untuk anak mereka yang akan menggunakan nama ‘Messi Daniel Varela’.
Aturan penamaan bayi yang berlaku di Argentina
Di Argentina, terdapat larangan sejak 1969 terkait penggunaan nama belakang sebagai nama depan. Aturan ini ditetapkan untuk menghindari kebingungan.
Argentina telah memiliki regulasi nama untuk setiap orang. Hal ini dilakukan untuk melindungi identitas seseorang. Jika orang tua memiliki nama baru yang ingin dipakai, maka orang tua tersebut harus mendaftarkannya ke pihak berwenang.
Aturan baru penggunaan nama ‘Messi’
Pasca diloloskannya Hector Varela dan Rio Negro menggunakan nama ‘Messi’ sebagai nama depan, maka pemerintah pun membuat aturan penggunaan nama Messi.
Upaya ini diberlakukan untuk mengatasi kekhawatiran yang muncul atas kemungkinan banyaknya orang tua yang menamai anak mereka dengan ‘Messi’ dan mencegah kebingungan.
Berdasarkan aturan dari Catatan Sipil Provinsi Santa Fe, nama ‘Messi’ tak boleh digunakan untuk nama depan karena nama tersebut merupakan nama belakang. Jika ada orang yang nekat melakukannya, maka ia dianggap melawan hukum.
Tren penggunaan nama pemain sepak bola di Argentina
Penggunaan nama pemain sepak bola sebagai nama anak telah menjadi tren di Argentina sejak 2011. Ada bayi yang diberi nama anggota dari tim sepak bola Burnley.
Bahkan tak hanya digunakan untuk bayi, beberapa hewan peliharaan pun dinamai pemain sepak bola.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Profil Salt Bae, Chef yang Dikecam Usai Masuk Lapangan dan Cium Trofi Piala Dunia 2022
-
Laga Final Piala Dunia 2022 Argentina Vs Prancis Minta Diulang, Ratusan Ribu Orang Tandatangani Petisi
-
Jubah Bisht Lionel Messi Ditawar Rp 15,58 Miliar, Netizen: Kursi Cadangan Cristiano Ronaldo Nggak Ada yang Minat?
-
Selebrasi Kontroversial dan Tak Senonoh Emiliano Martines Berbuntut Panjang
-
Kocak! Muncul Petisi Agar Laga Final Piala Dunia 2022 Diulang, Gol Argentina Dinilai Tak Sah
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan