Suara.com - Tahun 2022 akan berakhir sebentar lagi, banyak orang mulai merencanakan liburan untuk tahun mendatang 2023. Sebelum memasukkan jadwal liburan, cek dulu update cuti bersama 2023.
Aturan libur nasional dan cuti bersama 2023 diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri yang telah ditandatangani pada 11 Oktober 2022 lalu.
Berbeda dengan jatah cuti bersama 2022, alokasi cuti bersama 2023 jauh lebih banyak. Setiap libur nasional hari besar keagamaan akan dibarengi dengan bonus libur cuti bersama selama satu hari.
Hal ini tidak berlaku untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri. Di perayaan umat Islam ini mendapatkan jatah cuti bersama lebih lama, yakni selama empat hari, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar cuti bersama 2023 terbaru merujuk pada aturan SKB 3 Menteri.
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2023 Terbaru
Ada perbedaan mencolok dalam cuti bersama 2023 mendatang. Pemerintah menambahkan cuti bersama setelah perayaan hari keagamaan. Hal ini tidak didapatkan pada tahun sebelumnya.
Total ada delapan hari libur cuti bersama 2023 yang bisa dilihat pada daftar di bawah ini.
- 23 Januari 2023: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret 2023: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April 2023: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 2 Juni 2023: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 26 Desember 2022: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Perlu diketahui, cuti bersama 2023 di atas belum termasuk dengan daftar libur nasional 2023.
Daftar Lengkap Libur Nasional 2023
Berikut ini daftar lengkap libur nasional 2023.
- 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
- 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
- 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI
- 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal
Nah, itu tadi daftar libur nasional dan cuti bersama 2023. Lebih banyak hari libur dibandingkan tahun 2022, bukan?
Berita Terkait
-
Libur Akhir Tahun Banyak Diskon, Ini Tips Belanja Online Aman dari Penipuan
-
880 Ribu Kendaraan Pulang Kampung ke Sumatera pada Puncak Libur Nataru
-
Jelang Libur Akhir Tahun, Ini 6 Tempat Wisata Liburan Natal di Jakarta
-
Libur Nataru Membawa Berkah, Kusir Delman di Kota Tua Raup Cuan hingga Rp 1 Juta
-
Apakah Ada Cuti Bersama Natal 2022? Simak Jadwal Liburnya Berikut ini!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?