Suara.com - Tahun 2022 akan berakhir sebentar lagi, banyak orang mulai merencanakan liburan untuk tahun mendatang 2023. Sebelum memasukkan jadwal liburan, cek dulu update cuti bersama 2023.
Aturan libur nasional dan cuti bersama 2023 diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri yang telah ditandatangani pada 11 Oktober 2022 lalu.
Berbeda dengan jatah cuti bersama 2022, alokasi cuti bersama 2023 jauh lebih banyak. Setiap libur nasional hari besar keagamaan akan dibarengi dengan bonus libur cuti bersama selama satu hari.
Hal ini tidak berlaku untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri. Di perayaan umat Islam ini mendapatkan jatah cuti bersama lebih lama, yakni selama empat hari, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar cuti bersama 2023 terbaru merujuk pada aturan SKB 3 Menteri.
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2023 Terbaru
Ada perbedaan mencolok dalam cuti bersama 2023 mendatang. Pemerintah menambahkan cuti bersama setelah perayaan hari keagamaan. Hal ini tidak didapatkan pada tahun sebelumnya.
Total ada delapan hari libur cuti bersama 2023 yang bisa dilihat pada daftar di bawah ini.
- 23 Januari 2023: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret 2023: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April 2023: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 2 Juni 2023: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 26 Desember 2022: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Perlu diketahui, cuti bersama 2023 di atas belum termasuk dengan daftar libur nasional 2023.
Daftar Lengkap Libur Nasional 2023
Berikut ini daftar lengkap libur nasional 2023.
- 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
- 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
- 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI
- 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal
Nah, itu tadi daftar libur nasional dan cuti bersama 2023. Lebih banyak hari libur dibandingkan tahun 2022, bukan?
Berita Terkait
-
Libur Akhir Tahun Banyak Diskon, Ini Tips Belanja Online Aman dari Penipuan
-
880 Ribu Kendaraan Pulang Kampung ke Sumatera pada Puncak Libur Nataru
-
Jelang Libur Akhir Tahun, Ini 6 Tempat Wisata Liburan Natal di Jakarta
-
Libur Nataru Membawa Berkah, Kusir Delman di Kota Tua Raup Cuan hingga Rp 1 Juta
-
Apakah Ada Cuti Bersama Natal 2022? Simak Jadwal Liburnya Berikut ini!
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
-
Peringatan Hardiknas 2026: Wamendagri Wiyagus Tekankan Tiga Fondasi Strategis Pendidikan Bermutu
-
Babak Baru Pengelolaan Sampah Jakarta: Dari Sanksi Warga Hingga Kewajiban Diskon Makanan
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga
-
Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa
-
Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK
-
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa