Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan sebanyak 149 orang tersangka tindak pidana korupsi sepanjang 2022. Jumlah ini diketahui meningkat dari capaian KPK dalam menetapkan tersangka pada tahun lalu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada acara penyampaian 'Kinerja & Capaian KPK 2022' di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
"KPK telah menetapkan 149 orang tersangka, jumlah ini meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya," kata Alex.
Jumlah tersebut, kata Alex, didapat dari sejumlah perkara penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK. Adapun jika dirinci sebagai berikut;
- 113 penyidikan
- 120 penyidikan atau 12 sprindik lebih banyak dari sebelumnya
- 121 penuntutan atau meningkat 33 perkara
- 121 putusan berkekuatan hukum tetap, atau meningkat 34 perkara dari tahun sebelumnya
Melakukan eksekusi terhadap 100 perkara atau meningkat 11 perkara dari tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, Alex menyampaikan, bahwa pihaknya kekinian menangani soal tindak pidana korupsi oleh korporasi sebanyak 1 perkara, hingga pengembangan perkara terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"KPK juga menangani tipikor oleh korporasi sejumlah satu perkara, serta pengembangan perkara dengan pengenaan pasal TPPU sejumlah 5 perkara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dilaporkan ke KPK, Ternyata Segini Harta Kekayaan Bupati Cianjur: Punya Utang Rp75 Juta
-
Eks KSAU Agus Supriatna Mangkir di Sidang Korupsi Helikopter AW-101, KPK Ingat Perkara BLBI dan Budiono Jadi Saksi
-
Ngeri! Istana Disebut Sandera Ketua Umum Partai Politik, Apa Tujuannya?
-
Laptop Petugas KPK di Yogyakarta yang Digondol Pencuri Berisi Perkara Haryadi Suyuti, Ali Fikri: Datanya Sulit Dibobol
-
KPK Benarkan Laporan Dugaan Korupsi Dana Gempa Cianjur
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan