Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal mangkirnya eks Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Purn Agus Supriatna sebagai saksi dalam persidangan perkara pengadaan Helikopter AW-101.
"Ada yang menarik sebetulnya yaitu korupsi helikopter AW 101 yang persidangan sedang berjalan dan teman-teman mengikuti persidangan itu. Ada pemanggilan terhadap lima orang saksi dari jajaran TNI yang dipanggil oleh pengadilan namun tidak hadir," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam konferensi pers terkait 'Kinerja & Capaian KPK 2022" di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Alex menegaskan menjadi seorang saksi adalah kewajiban setiap warga negara. Ia lantas mencontohkan seperti kehadiran Wakil Presiden RI Budiono kala itu hadir sebagai saksi persidangan kasus BLBI.
"Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu wakil presiden Budiono itu panggil menjadi saksi persidangan dan beliau sudah menunjukan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," ungkapnya.
Ia pun menyayangkan jika ada prajurit TNI baik yang masih aktif maupun sudah tidak aktif mangkir saat diperiksa menjadi saksi di persidangan.
Menurutnya, dengan ketidakhadiran Agus Supriatna dalam persidangan sangat membuat hakim marah dan jengkel.
"Ini menjadi contoh yang tidak baik tentu saja bahwa lembaga peradilan seolah-olah lembaga peradilan dianggap tidak ada dalam hal ini. Orang dengan mudahnya berkelit entah itu karena penugasan atau entah karena sakit sekalipun pengadilan sudah memerintahkan dengan berbagai cara," tuturnya.
"Bahkan terakhir kemarin hari Senin ketika dipanggil kesekian kalinya tidak hadir hakimnitu sempat jengkel dan menyembutkan apakah tenggelam ditanah mungkin karena jengkel," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan ke depan siapapun tanpa memandang pangkat dan jabatan seseorang untuk dipanggil menjadi saksi harus dan punya kewajiban untuk hadir.
Baca Juga: Laptop Jaksa Penuntut Umum KPK Dicuri, Ali Fikri: Susah Dibuka, Data Tidak Bisa Keluar
"Ketika tidak hadir maka yang bersangkutan itu telah menghilangkan peluang untuk membela diri. Tidak ada gunanya baik lewat pengacara atau yang bersangkutan sendiri membela atau berbicara diluar itu tidak memiliki nilai pembuktian," pungkasnya.
Panggilan Saksi
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Agus melalui dua alamat rumahnya. KPK juga meminta bantuan pihak TNI terkait pemanggilan Agus tersebut.
"Namun, saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Selain itu, dalam pemanggilan saksi Agus untuk hadir di persidangan, Senin, Ali menambahkan KPK juga telah melayangkan surat melalui kantor pengacaranya.
"Pemanggilan saksi untuk hari ini tersebut kami serahkan ke kantor pengacaranya. Namun, pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut," tuturnya.
KPK menyayangkan hal tersebut karena sebagai penegak hukum, pengacara Agus seharusnya ikut memperlancar proses pemeriksaan persidangan.
Berita Terkait
-
Ngeri! Istana Disebut Sandera Ketua Umum Partai Politik, Apa Tujuannya?
-
Laptop Petugas KPK di Yogyakarta yang Digondol Pencuri Berisi Perkara Haryadi Suyuti, Ali Fikri: Datanya Sulit Dibobol
-
KPK Benarkan Laporan Dugaan Korupsi Dana Gempa Cianjur
-
Laptop Jaksa Penuntut Umum KPK Dicuri, Ali Fikri: Susah Dibuka, Data Tidak Bisa Keluar
-
Bupati Herman Suherman Diduga Selewengkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur, Legislator Minta KPK Lakukan Ini
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?