Suara.com - Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 telah melalui beberapa proses sejak dibuka pendaftarannya pada November lalu. Hari ini adalah pengumuman kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022.
Pengumuman kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 disampaikan melalui portal SSCASN yang resmi. Adapun jadwal pengumuman kelulusan PPPK tenaga kesehatan ini dimulai pada 28-29 Desember 2022.
Para peserta sebelumnya telah melalui tahap seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Cara cek kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 adalah sebagai berikut:
- Buka situs https://sscasn.bkn.go.id
- Silahkan login dengan akun Anda
- Isi "NIK" dan "password" dengan benar
- Tekan "Masuk"
- Akan muncul notifikasi jika anda dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Sebelum akhirnya dinyatakan sebagai PPPK 2022, peserta masih harus melalui tahap masa sanggah. Jika ada yang keberatan dengan hasil pengumuman kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ini, Anda dapat menyampaikan sanggahan.
Adapun jadwal masa sanggah kali ini dibuka mulai tanggal 29 - 31 Desember 2022. Berikut jadwal lengkapnya.
- Pengumuman Seleksi Nakes: 3 - 17 November 2022
- Pendaftaran Seleksi Nakes: 3 - 22 November 2022
- Seleksi Administrasi Nakes: 3 - 23 November 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Nakes: 24 - 25 November 2022
- Masa Sanggah PPPK Nakes: 25 - 27 November 2022
- Jawab Sanggah PPPK Nakes: 25 - 28 November 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah Nakes: 29 November 2022
- Penarikan data final Nakes: 30 November - 1 Desember 2022
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi Nakes: 2 - 3 Desember 2022
- Pengumuman Daftar Peserta Nakes, Waktu, dan Tempat Seleksi: 4 - 5 Desember 2022
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nakes: 6 - 20 Desember 2022
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Nakes: 19 - 23 Desember 2022
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nakes: 11 - 27 Desember 2022
- Pengumuman Kelulusan PPPK Nakes: 28 - 29 Desember 2022
- Masa Sanggah PPPK Nakes: 29 - 31 Desember 2022
- Jawab Sanggah PPPK Nakes: 29 Desember 2022 - 4 Januari 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Nakes: 5 - 6 Januari 2023
- Pengisian DRH NI PPPK Nakes: 7 - 31 Januari 2023
- Usul Penetapan NI PPPK Nakes: 1 - 28 Februari 2023
Cara Sanggah
Dikutip dari laman SSCASN, apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.
Caranya, dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login . Kemudian mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.
Instansi terkait akan memberi tanggapan sanggah. Lalu memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar - penetapan keputusan sanggah.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Dipastikan Kembali Dibuka, Berikut FormasiLengkapnya
Demikian cara pengumuman kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dan mengajukan sanggahan yang benar.
Berita Terkait
-
Seleksi CPNS 2023 Dipastikan Kembali Dibuka, Berikut FormasiLengkapnya
-
Siap-Siap Tahun Baru 2023, Dicari CPNS dan PPPK, Berikut Formasi Kosong dan Video Tips Lolos Seleksi
-
Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK? Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya
-
Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Catat Syarat dan Ketentuannya
-
Mau Jadi PPPK di Kemnaker, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri
-
Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat
-
Pengamat: Dasco Kini Jadi 'Buffer Power' Presiden, seperti Taufiq Kiemas dan Yenny Wahid Dulu
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung
-
Rhenald Kasali: Kita Hidup di Abad Ketidakpastian, Saat Perasaan Menggerakkan Dunia Digital
-
Banjir Ganggu Transjakarta Pagi Ini, 3 Rute Dialihkan dan Sejumlah Halte Tak Terlayani
-
Menag Nasaruddin Umar: NU Pesantren Besar, Kuat karena Akhlak dan Moderasi