Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhori mengingatkan dosa besar dari perbuatan zina, apalagi zina yang dilakukan antara menantu dan mertua. Pesan ini disampaikan Bukhori menanggapi kisah viral Rozy Zay Hakiki, seorang suami yang diceraikan istrinya, yakni Norma karena tepergok berselingkuh dengan ibu mertuanya, Rihanah Anah.
Bukhori mengatakan kedudukan ibu mertua ialah mahram sehingga posisinya selaiknya ibu kandung. Artinya berzina dengan ibu mertua dosanya terhitung seperti berzina dengan ibu kandung.
"Ibu mertua itu mahram selamanya, karenanya mezinainya sama dengan menzinai ibu sendiri, hukumnya dosa besar satu tingkat di bawah menyekutukan Allah," kata Bukhori dihubungi, Jumat (30/12/2022).
Bukhori lantas menyampaikan hukuman secara Islam yang bisa diterapkan kepada pelaku zina terhadap ibu mertua, yaitu rajam atau dihukum dengan dilempar batu hingga mati.
"Dalam hukum Islam orang yang menzinai ibu mertua berarti telah melakukan zina muhsan karenanya dihukum mati (rajam)," kata Bukhori.
Skandal Seks Menantu dengan Ibu Mertua
Seorang pria bernama Rozy diceraikan istrinya, Norma Rismala. Alasannya memprihatinkan, sang suami diduga berzina dengan ibu mertuanya sendiri.
Bahkan dari keterangan ayah kandung Norma yang tertuang di Putusan Pengadilan Agama Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, ia warga Banten tersebut mengetahui kalau rumah tangga Norma dengan Rozy sudah tidak harmonis sejak tiga bulan dari ijab kabulnya pada 4 April 2021.
Penyebabnya tak lain karena Rozy diduga memiliki hubungan asmara dengan mertuanya sendiri.
Baca Juga: PKB: Sistem Proporsional Tertutup Memang Mudahkan KPU, Tapi Ada Harga Cukup Mahal sebagai Dampaknya
Dugaan itu bukan tanpa alasan. Ayah Norma, warga sudah curiga kalau Ibu kandung Norma kerap mendatangi kontrakan disaat anaknya pergi berjualan pada September 2022.
Rumah kontrakan itu merupakan tempat tinggal Norma dan Rozy.
"Kemudian pada November, mereka digerebak warga di kontrakan/kost penggugat (Norma) sedang berzina," demikian kesaksian Ayah kandung Norma dalam surat putusan yang dikutip Suara.com, Rabu (28/12/2022).
Lalu bagaimana hukum perselingkuhan antara menantu dan ibu mertua dalam Islam?
Rasulullah Muhammad SAW pernah menegaskan hubungan badan atau zina merupakan dosa besar. Urutannya bahkan berada di bawah syirik.
"Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpakan spermanya pada rahim wanita yang tidak halal baginya.” (Ibnu Abi al-Dunya).
Berita Terkait
-
PKB: Sistem Proporsional Tertutup Memang Mudahkan KPU, Tapi Ada Harga Cukup Mahal sebagai Dampaknya
-
Norma Risma Ternyata Masih Punya Perasaan, Sakit Hati Lihat Mantan Suaminya Gandeng Wanita Lain
-
Geger! Mantan Suami Norma Risma Pernah Begituan Dengan Ibu Mertua Via Ponsel, Gimana Caranya?
-
Butuh Duit Rp50 Juta untuk Cerai, Suami Norma Risma Sempat Coba Rebut BPKB
-
Ketua KPU Sebut Kemungkinan Pemilu 2024 Cuma Coblos Partai, Komisi II DPR Geram: Kapasitas Apa Dia Bicara Seperti Itu?!
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri