Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penerbitan Perppu 2/2022 tersebut sebagai bentuk pembangkangan Jokowi terhadap konstitusi.
"Penerbitan Perppu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi RI," kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).
YLBHI juga menilai dengan adanya Perppu Cipta Kerja tersebut semakin memperlihatkan otoritarianisme pemerintahan yang dipimpin Jokowi. Menurut Isnur, perppu tersebut menunjukkan kalau Jokowi memang tidak menghendaki adanya pembahasan kebijakan yang berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan MK.
Adapun MK telah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional sementara dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 25 November 2022.
Selain itu, MK juga memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi. Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis," terangnya.
Oleh sebab itu, YLBHI mengecam adanya penerbitan Perppu Cipta Kerja. Mereka juga menuntut Jokowi untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi, Dikeluarkan karena Alasan Mendesak
-
Indonesia Amat Bergantung Kepada Investor Pada 2023, Jadi Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
-
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja Karena Alasan Mendesak
-
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja! Mahfud MD: Kebutuhannya Mendesak
-
Ketua KADIN Indonesia: Survei Buktikan UU Cipta Kerja Disambut Baik Masyarakat
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan