Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada hari ini, Jumat (30/12/22).
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, hari Jumat (30/12/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa Presiden Joko Widodo telah berbicara dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau Puan Maharani terkait dengan Perppu tersebut.
Airlangga menyebut bahwa pertimvangan pemerintah menerbitkan Perppu tersebut adalah kebutuhan mendesak.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Suara.com - Menggantikan UU Sebelumnya
Perppu ini diterbitkan untuk menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Beleid tertanggal 30 Desember 2022 tersebut merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.
Kebutuhan Mendesak
Diketahui, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim aturan tersebut ditandatangani karena kebutuhan mendesak. Ia menjelaskan Tanah Air perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global.
Mulai dari menghadapi adanya resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan lain sebagainya.
Tak hanya itu, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa saat ini negara berkembang menjadi pasien IMF atau dana moneter internasional.
Airlangga juga menjelaskan bahwa setidaknya sudah ada 30 negara yang telah menjadi pasien IMF.
Perppu Sudah Diketahui DPR
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Cabut Kebijakan PPKM Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan, Tetap Jangan Lupakan Masker
-
Cabut Kebijakan PPKM, Presiden Jokowi: Tapi Pandemi Belum Berakhir Sepenuhnya
-
Sudah Dipecat Sejak September, Pengacara Ungkap Alasan Ferdy Sambo Baru Gugat Jokowi dan Kapolri
-
PDIP Bakal Konsolisasi Pemenangan 2024 saat HUT ke-50 pada 10 Januari, Jokowi Dipastikan Hadir
-
Cabut PPKM Jelang Ramainya Malam Tahun Baru, Jokowi Pede Karena Tingginya Kekebalan Imunitas Masyarakat
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah