News / Nasional
Minggu, 01 Januari 2023 | 09:03 WIB
Ilustrasi Pemilihan Umum - Daftar Partai yang Lolos Pemilu 2024 (Shutterstock)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan partai politik (parpol) yang telah memenuhi syarat untuk lolos dalam tahapan verifikasi faktual, sehingga parpol tersebut berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terbaru, ada partai Ummat yang lolos dalam tahapan verifikasi faktual. Simak daftar partai yang lolos Pemilu 2024 berikut. 

Adapun penetapan tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten atau Kota Tahun 2024.   

Melalui hasil penelitian dan verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, ditetapkan rekapitulasi nasional. Dari total 18 partai yang mengikuti tahap verifikasi faktual, semua partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta pada Pemilu 2024.  

Lantas apa saja 18 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yang kini resmi ditetapkan oleh KPU? Ketahui daftar partai yang lolos Pemilu 2024 berikut ini. 

Daftar Partai yang Lolos Pemilu 2024 

Berikut ini daftar 18 partai nasional yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, berdasarkan abjad dan bukan nomor urut: 

1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Demokrat
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai NasDem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Ummat 

Diberitakan sebelumnya, KPU menyatakan Partai Ummat tidak lolos dalam tahap verifikasi faktual. Namun keputusan tersebut ditentang, lalu Partai Ummat memutuskan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Akhirnya Bawaslu memutuskan untuk meminta Partai Ummat, dan KPU melakukan mediasi. Keduanya bertemu pada hari Senin (19/12/2022), dan Selasa (20/12/2022). Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat untuk mengulang proses verifikasi Partai Ummat. 

Baca Juga: 'Bak Beli Kucing Dalam Karung' Pro Kontra Wacana Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Kemudian, setelah proses verifikasi ulang perbaikan, KPU RI menyatakan Partai Ummat lolos. Pengumuman tersebut disampaikan KPU RI melalui rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (30/12/2022). 

Dalam tahap Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos pada proses verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan juga Sulawesi Utara (Sulut).    

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga menyampaikan ada enam partai lokal asal Aceh yang dinyatakan telah memenuhi syarat menjadi peserta dalam Pemilu 2024. Keenam partai tersebut adalah Partai Aceh (PA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).  

Itulah tadi daftar partai yang lolos Pemilu 2024, terbaru ada partai Umaat. Semoga Pemilu 2024 berjalan dengan tertib dan lancar! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More