News / Nasional
Minggu, 01 Januari 2023 | 18:58 WIB
Ilustrasi orang melakukan perjalanan - syarat perjalanan udara terbaru (Pexels)

Suara.com - Seiring turunnya kasus Covid-19, Pemerintah pun telah mencabut secara resmi status PPKM. Usai dicabutnya status PPKM, apakah ada syarat perjalanan udara terbaru? Simak berikut ini ulasannya.

Diketahuu, selepas status PPKM dicabut, penumpang tak perlu lagi menunjukkan surat tes PCR negatif atau Antigen Covid-19 negatif. Meski demikian, ada sejumlah prokes (protokol kesehatan) yang masih tetap diberlakukan untuk perjalanan udara atau menggunakan pesawaat.

Kini para traveler bisa bebas bepergian kemana saja namun tetap memakai masker. Nah untuk selengkapnya, berikut ini Syarat perjalanan udara terbaru yang dilansir dari berbagai sumber.

A. Protokol Kesehatan Umum

Memakai masker medis kain (3 lapis) atau masker medis yang menutup mulut, hidung, dan dagu

Secara berkala mengganti masker setiap 4 jam sekali dan buang limbah masker di tempat khusus

Secara berkala cuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer

Jaga jarak minimal 1,5 m dengan orang lain, serta hindari kerumunan

Diimbau agar tak berbicara satu atau dua atau langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Perayaan Tahun Baru 2023 di TMII, Pesta Berakhirnya Pandemi Covid-19

B. Syarat Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

Setiap orang yang melakukan perjalanan maka harus bertanggung jawab pada kesehatannya masing-masing. Selain itu harus patuh dan tunduk pada syarat serta ketentuan yang berlaku

Wajib gunakan aplikasi Pedulilindungi saat akan melakukan perjalanan di dalam negeri

Penumpang berusia di atas 18 tahun wajib telah vaksin booster (dosis ketiga)

Penumpang yang berstatus WNA yang telah melakukan perjalanan luar negeri dan berusia di atas 18 tahun  wajib  vaksin kedua

Penumpang berusia 6-17 tahun wajib  mendapat vaksin dosis kedua

Load More