Suara.com - Seiring turunnya kasus Covid-19, Pemerintah pun telah mencabut secara resmi status PPKM. Usai dicabutnya status PPKM, apakah ada syarat perjalanan udara terbaru? Simak berikut ini ulasannya.
Diketahuu, selepas status PPKM dicabut, penumpang tak perlu lagi menunjukkan surat tes PCR negatif atau Antigen Covid-19 negatif. Meski demikian, ada sejumlah prokes (protokol kesehatan) yang masih tetap diberlakukan untuk perjalanan udara atau menggunakan pesawaat.
Kini para traveler bisa bebas bepergian kemana saja namun tetap memakai masker. Nah untuk selengkapnya, berikut ini Syarat perjalanan udara terbaru yang dilansir dari berbagai sumber.
A. Protokol Kesehatan Umum
Memakai masker medis kain (3 lapis) atau masker medis yang menutup mulut, hidung, dan dagu
Secara berkala mengganti masker setiap 4 jam sekali dan buang limbah masker di tempat khusus
Secara berkala cuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer
Jaga jarak minimal 1,5 m dengan orang lain, serta hindari kerumunan
Diimbau agar tak berbicara satu atau dua atau langsung sepanjang perjalanan.
Baca Juga: Perayaan Tahun Baru 2023 di TMII, Pesta Berakhirnya Pandemi Covid-19
B. Syarat Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
Setiap orang yang melakukan perjalanan maka harus bertanggung jawab pada kesehatannya masing-masing. Selain itu harus patuh dan tunduk pada syarat serta ketentuan yang berlaku
Wajib gunakan aplikasi Pedulilindungi saat akan melakukan perjalanan di dalam negeri
Penumpang berusia di atas 18 tahun wajib telah vaksin booster (dosis ketiga)
Penumpang yang berstatus WNA yang telah melakukan perjalanan luar negeri dan berusia di atas 18 tahun wajib vaksin kedua
Penumpang berusia 6-17 tahun wajib mendapat vaksin dosis kedua
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Pelemparan Bom Molotov di Koja Terekam CCTV, Diduga Dilakukan 4 Orang
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek
-
Bukan di Jalanan! Pengamat Sebut Pengerahan Siswa Batam Dukung MBG Justru Rusak Citra Program
-
Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop
-
Sepakat! Selat Hormuz Dikelola Iran, Bentuk Jalur Komunikasi Darurat dengan AS
-
Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan
-
Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian