News / Nasional
Minggu, 01 Januari 2023 | 18:58 WIB
Ilustrasi orang melakukan perjalanan - syarat perjalanan udara terbaru (Pexels)

Penumpang berusia 6 - 17 tahun yang baru saja melakukan perjalanan luar negeri tidak dwajibkan untuk vaksinasi

Penumpang berusia kurang dari 6 tahun tidak diwajibkan melakukan syarat vaksinasi namun wajib ada pendamping yang telah menerima vaksin saat melakukan perjalanan 

Penumpang yang memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan tak dapat menerima vaksin, maka tidak diwajibkan memenuhi syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan suray hasil tes RT-PCR negatif atau test antigen negatif, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah 

Demikian ulasan mengenai Syarat perjalanan udara terbaru usai status PPKM dicabut baik bagi anak-anak, remaja, maupun dewasa. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Load More