Suara.com - Keputusan mendadak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menimbulkan pro dan kontra. Untuk mengetahui isi lengkap aturan ini, kalian dapat mengakses link download Perppu Cipta Kerja berikut.
Dengan membaca dengan lengkap isi Perppu Cipta Kerja, anda bisa memberi penilaian apakah aturan tersebut berpihak pada rakyat atau tidak. Makanya akses kepada link download Perppu Cipta Kerja dibutuhkan.
Pemerintah dalam hal ini, Presiden Jokowi menyebut Perppu Cipta Kerja adalah jawaban mengisi kekosongan hukum untuk urusan investor di dalam dan luar negeri. Menurutnya, ekonomi Indonesia 2023 akan sangat tergantung dengan investasi kekuatan ekspor.
Pernyataan senada juga diungkapan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Katanya, memang ada ada alasan mendesak di balik terbitnya Perpu Cipta Kerja tersebut.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Menurut Airlangga, penerbitan Perpu ini bersifat mendesak, mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang terancam harus menghadapi resesi global dan ketidakpastian yang berdampak sangat tinggi.
Apakah benar demikian? Silahkan baca Perppu Cipta Kerja dan unduh lewat link download Perppu Cipta Kerja dalam bentuk file PDF berikut:
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176882/Perppu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf
Perppu Cipta Kerja atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini memiliki 1117 halaman yang tidak hanya mengatur soal investasi dan soal ekspor. Aturan yang terbit pada 30 Desember 2022 ini juga melingkupi sektor koperasi, UMKM hingga ketenagakerjaan.
Poin Penting Perppu Cipta Kerja
Ada beberapa beberapa poin penting dalam perpu ini, diantaranya yaitu:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Pemberian uang kompensasi untuk PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja atau buruh.
- PKWT hanya dapat dibuat untuk para pekerjaan tertentu dan tidak dapat diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
2. Alih Daya (Outsourcing)
- Pekerja/buruh yang berja pada perusahaan alih daya tetap akan mendapat perlindungan atas hak-haknya.
- Dalam hal ketika ada pergantian perusahaan alih daya, maka pekerja/buruh tetap akan dijamin kelangsungan kerja serta hak-haknya.
3. Upah Minimum (UM)
- UM wajib ditetapkan pada tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kabupaten atau Kota dapat ditetapkan sesuai dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta harus diatas UMP).
- Kenaikan UM akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah tertentu.
- UM yang telah ditetapkan sebelum adanya UU Cipta Kerj tidak boleh diturunkan.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Ketua DPRD DKI: RDF Triliunan Rupiah Harus Jadi Solusi Permanen Sampah Jakarta
-
Antisipasi Penumpukan Pemudik, Pemerintah Lakukan Antisipasi Lalin Hingga Terapkan WFA
-
Target Zero Potholes, Ribuan Lubang di Jalur Pantura Dibenahi Sebelum Arus Mudik Lebaran
-
Muak dengan Pernyataan Nir-Empati, Piers Morgan Bentak Tokoh Radikal Israel
-
Dasco Pastikan DPR Bakal Resmikan RUU PPRT dan Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif di Paripurna Besok
-
Total 291 Km, Ini Daftar 10 Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026
-
Terungkap! Proses Rahasia Pemilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Baru Iran
-
Klarifikasi Iran soal Kondisi Mojtaba Khamenei, Dikabarkan Dibom Israel
-
TNI Masuk Fase Siaga 1, Masyarakat Khawatir Adanya Potensi Represi
-
Waspada Campak Jelang Lebaran: Mengapa Kasus Bisa Naik Saat Libur dan Seberapa Penting Vaksin MR?