Pengajuan perpanjangan penahanan
Djumyanto juga menjelaskan hakim di Pengadilan Negeri berwenang melakukan perpanjangan penahanan maksimal 60 hari. Perpanjangan itu dilakukan apabila pemeriksaan kasus belum selesai dalam 90 hari.
Sidang Ferdy Sambo yang berlangsung sejak Oktober 2022 itu ternyata membutuhkan waktu lebih lama. Oleh karena itu, hakim telah mengantipasi dalam menangani perkara ini terkait perpanjangan masa penahanan. Perpanjangan itu diajukan ke Pengadilan Tinggi.
Kesempatan terakhir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ajukan saksi ahli
Dalam sidang terakhir, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli yang meringankan hukuman mereka. Ahli yang dihadirkan yakni Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CLA.
Said Karim merupakan Guru Besar Universitas Hasanuddin di Bidang Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, dan Kriminologi. Pihak pengacara Ferdy Sambo menghadirkannya dengan harapan agar mampu membuat terang perkara ini.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Sudah Lihat Video Diduga Hakim PN Jaksel Curhat Kasus Sambo ke Wanita, KY Langsung Telusuri Kebenarannya
-
Menguak Misteri Perintah 'Hajar' dari Sambo ke Bharada E: Punya Banyak Makna, Tak Bisa Dipidana?
-
Heboh Video Diduga Hakim Wahyu Curhat Kasus Sambo ke Wanita Misterius via Telepon: Saya Gak akan Pressure Dia Harus Ngaku, Saya Gak Butuh Pengakuan!
-
Anak Ferdy Sambo Rayakan Tahun Baru di Klub Malam saat Ortu Dipenjara, Beneran?
-
Mencuat di Publik, Ferdy Sambo Bakal Bebas, Ahli Pidana: Jadi...
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO